tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons terkait kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat perdana calon presiden (capres) di KPU, Selasa (12/12/2023). Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menuturkan kehadiran Teddy tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilu.
"Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan," kata Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Bagja menjelaskan, keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksanaan kampanye merupakan tindakan yang dilarang dan terancam pidana. Sebab, hal itu termaktub dalam ketentuan Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)," kata Bagja.
Sementara itu, dia menuturkan Prabowo Subianto yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan memang dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan. Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 281 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pemilu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya memiliki nota kesepahaman dengan TNI, ASN, dan Polri, terkait netralitas anggota ataupun pejabat di Pemilu 2024. Sementara itu, dia pun menyerahkan kepada TNI terkait apakah melanggar etik atau tidak.
"Melanggar kode etik TNI atau bukan, maka (Bawaslu) serahkan ke Mabes TNI. Karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif," tutur Bagja.
Keberadaan Mayor Teddy saat debat perdana capres sempat menjadi sorotan netizen di media sosial. Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengklaim, Teddy hadir dalam rangka bertugas sebagai ajudan. Ia juga menilai, hal tersebut sesuai amanat undang-undang.
“Yang bersangkutan sedang melakukan tugasnya sebagai ajudan," kata Dahnil kepada Tirto, Senin (19/12/2023).
Dahnil mengatakan, semua capres mendapat pengawalan, sehingga apa yang dilakukan Mayor Teddy itu wajar.
Sementara itu, Kapuspen Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojo, menekankan kehadiran Mayor Teddy dalam rangka status sebagai ajudan. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Teddy tidak mewakili TNI.
“Dia hanya ajudan yang mengikuti kegiatan menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi (ajudan melekat ikut kegiatan menhan),” kata Julius kepada Tirto, Senin (18/12/2023).
Julius mengatakan, situasi akan berbeda jika Teddy atau prajurit aktif lain datang ke acara tersebut atas kehendaknya sendiri. Selain itu, situasi akan salah jika Teddy datang dengan mengenakan pakaian militer.
“Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih,” kata Julius.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin