tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang diundangkan pada 5 November 2024. Perpres tersebut menjadikan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab), yang saat ini dijabat Letkol Teddy Indra Wijaya, berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Posisi Seskab diatur secara detail dalam Bagian Kelima, huruf e beleid itu.
"Pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil presiden, Sekretaris Kabinet, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian," dikutip dari Perpres Nomor 148 Tahun 2024.
Dalam aturan Perpres, jabatan Seskab akan diatur sebagai jabatan fungsional dan pelaksana. Di bawah Sesmilpres akan ditempati oleh paling banyak empat biro dan Seskab sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 dan 2. Melalui putusan tersebut, Seskab sudah tak lagi setara dengan jabatan kementerian dan lembaga
"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana," dikutip dari Perpres.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan perubahan posisi Seskab yang saat ini dijabat oleh Letkol Teddy Indra Wijaya, keputusan dan kewenangan mutlak presiden.
“Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Keputusan ini diambil berdasar pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional,” kata Meutya Hafid, dalam keterangan pers, Kamis (13/3/2025).
Meutya mengungkapkan pemerintah membuka diri dan mendengarkan berbagai kritik dari masyarakat perihal pengangkatan Teddy Indra Wijaya yang merupakan prajurit TNI aktif ke dalam jabatan sipil.
Dia menegaskan jika pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diimplementasikan sejalan dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” kata Meutya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama