Menuju konten utama

Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangka Dicabut

Firli mengklaim tidak ada mens rea atau niat jahat yang berhasil ditemukan oleh penyidik.

Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangka Dicabut
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dicabut.

Hal ini dinyatakan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat agenda sidang praperadilan atas status tersangka Firli yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi atas nama Firli Bahuri adalah tidak berdasar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar Ian saat sidang.

Ia menyebutkan, pihaknya juga meminta hal selain status tersangka Firli dibatalkan. Permintaan lainnya, meminta surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan kepada SYL dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lalu, meminta penyidikan yang dilaksanakan pihak tergugat, dalam hal ini Polda Metro Jaya, dinyatakan tidak sah dan dihentikan.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon [Polda Metro Jaya] yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon [Firli]," sebut Ian.

"Memerintahkan termohon [Polda Metro Jaua] untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo," lanjutnya.

Permintaan terakhir, kata Ian, meminta Polda Metro Jaya untuk membayarkan biaya perkara sidang praperadilan ini.

Firli Bahuri tak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang digelar Senin ini. Firli juga tampak tidak dihadirkan via daring atau online.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari lima orang anggota. Majelis hakim yang menyidangkan praperadilan ini terdiri dari satu hakim ketua, yakni Imelda Herawati.

Dalam materi gugatan yang diajukan Firli tertera dua hal yang dimohonkan, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan dugaan tindak pidana kepada termohon. Gugatan diajukan atas Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.

Firli beralasan gugatan ini dilayangkan karena penetapan tersangka kepadanya tidak disertai dua alat bukti yang cukup.

Bahkan, Firli memandang perlu adanya konfrontir yang dilakukan antara dirinya dan pelapor untuk menguji bukti masing-masing pihak dan tidak pernah dilakukan.

Tak hanya itu, Firli juga memandang saksi yang telah diperiksa tidak ada yang menyatakan pernah melihat dan mendengar penyerahan uang dari SYL. Oleh karenanya, Firli memandang pemberian uang kepadanya adalah fitnah.

Terlebih, kata Firli, dalam materi gugatannya, ajudan yang disebut sebagai pihak perantara penerimaan uang berbeda namanya. Ia memastikan, ajudannya sejak menjabat sebagai Ketua KPK bernama Kevin dan itu berbeda dari nama pihak pelapor.

Firli mengklaim tidak ada mens rea atau niat jahat yang berhasil ditemukan oleh penyidik. Purnawirawan Polri itu juga mengaku foto di lapangan bulu tangkis yang dijadikan salah satu alat bukti sudah dipastikan bukan saat perkara dugaan korupsi SYL ditangani KPK.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky