Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda hingga Pekan Depan

Ali menuturkan tim biro hukum KPK masih menyiapkan kelengkapan dokumen, sehingga belum dapat memenuhi panggilan sidang pertama.

Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda hingga Pekan Depan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Sidang praperadilan atas status tersangka Wakil Menteri Hukun dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditunda hingga Senin (18/12/2023). Hal ini dinyatakan hakim ketua Estiono saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023).

"Sidang kita tunda [hingga] Senin [pekan depan]," ucap Estiono di lokasi, Senin.

Sidang praperadilan Eddy ditunda karena pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menghadiri agenda sidang pada Senin ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui, pihaknya sudah mengirimkan surat terkait tidak bisa hadir sidang pada Senin ini.

"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," kata Ali kepada wartawan, Senin.

Ali menuturkan tim biro hukum KPK masih menyiapkan kelengkapan dokumen, sehingga belum dapat memenuhi panggilan sidang pertama praperadilan tersebut.

Sementara itu, Ali pun memastikan tim akan hadir dan siap memberikan jawaban serta tanggapan dari termohon pada sidang selanjutnya.

"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," tutur Ali.

Untuk diketahui, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan suap kepengurusan sengketa perusahaan PT Citra Lestari Mandiri.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan diajukan pada 4 Desember 2023. Gugatan terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam halaman SIPP, tertulis materi gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Estiono.

Dalam kasus ini, Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan uang Rp8 miliar dari pengusaha tambang Helmut Hermawan. Uang diterima melalui asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana, dan pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.

Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kasus ini berawal ketika adanya sengketa internal di PT Citra Lestari Mandiri pada 2019. Kemudian, tersangka mencari konsultan hukum untuk mengurus sengketa tersebut di Kemenkumham.

"Sesuai rekomendasi disarankan menunjuk atau meminta bantuan kepada EOSH," ungkap Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS EDDY HIARIEJ atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky