Menuju konten utama

Firli Bahuri Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Pantauan Tirto di PN Jaksel, Firli hanya diwakili tim kuasa hukumnya yang terdiri dari lima orang pengacara.

Firli Bahuri Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Suasana sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, tidak menghadiri sidang praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Pantauan reporter Tirto, Firli hanya diwakili tim kuasa hukumnya yang terdiri dari lima orang pengacara. Firli juga tampak tidak dihadirkan via daring atau online.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari lima orang jaksa. Majelis hakim yang menyidangkan praperadilan ini terdiri dari satu hakim ketua, yakni Imelda Herawati. PN Jakarta Selatan memang hanya menunjuk satu hakim tunggal untuk praperadilan Firli.

Dalam materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri tertera dua hal yang dimohonkan, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan dugaan tindak pidana kepada termohon. Gugatan diajukan atas Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.

Firli melalui gugatannya menjelaskan alasan mengajukan praperadilan karena memandang penetapan tersangka kepadanya tidak berdasar karena tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.

Bahkan, Firli memandang perlu adanya konfrontir yang dilakukan antara dirinya dan pelapor untuk menguji bukti masing-masing pihak dan tidak pernah dilakukan.

Tak hanya itu, Firli juga memandang dari saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tidak ada yang menyatakan pernah melihat dan mendengar penyerahan uang dari SYL. Oleh karenanya, Firli memandang pemberian uang kepadanya adalah fitnah belaka.

Terlebih, kata Firli, dalam materi gugatannya, ajudan yang disebut sebagai pihak perantara penerimaan uang berbeda namanya. Ia memastikan, ajudannya sejak menjabat sebagai Ketua KPK hanya yang bernama Kevin dan itu berbeda dari nama dari pihak pelapor.

Dasar pengajuan praperadilan lainnya, Firli memastikan tidak ada mens rea yang ditemukan dari dirinya oleh penyidik untuk melakukan pemerasan maupun menerima suap. Purnawirawan Polri itu juga mengaku foto di lapangan bulu tangkis yang dijadikan salah satu alat bukti sudah dipastikan bukan saat perkara dugaan korupsi SYL ditangani KPK.

Atas semua dasar pengajuan itu, Firli memohon hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Dia juga memohon hakim menetapkan status tersangka dari Polda Metro Jaya tidak berdasar.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz