tirto.id - Keputusan sidang praperadilan atas status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan dibacakan pada 19 Desember 2023. Hal ini dinyatakan Hakim Ketua Imelda Herawati saat sidang perdana praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
"Pada hari Selasa, tanggal 19 Desember [2023] adalah pengucapan putusan [sidang praperadilan Firli]," kata Imelda saat sidang.
Ia menyebutkan, pembacaan keputusan merupakan rangkaian akhir sidang praperadilan Firli. Sidang praperadilan ini dimulai dengan agenda pembacaan petitum dari pihak Firli Bahuri serta perbaikan berkas gugatan yang digelar Senin ini.
Kemudian, sidang praperadilan Firli Bahuri pada 12 Desember 2023 beragendakan pembacaan jawaban dari pihak tergugat, yakni Polda Metro Jaya. Imelda melanjutkan, pada tanggal yang sama, sidang praperadilan Firli Bahuri beragendakan pembacaan replik dan duplik.
"Berarti jam 15.00 WIB, itu pembacaan replik. Jam 20.00 WIB, itu sudah lewat waktu sembahyang ibadah salat magrib maupun isya, kita akan melakukan untuk duplik termohon ya," katanya.
Imelda mengatakan, sidang praperadilan Firli Bahuri pada 13 Desember 2023 akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dari pihak Firli Bahuri dan pembacaan surat dari pihak Polda Metro Jaya. Mendengarkan keterangan saksi dari pihak Firli termasuk dalam agenda sidang yang digelar pada 14 Desember 2023.
Lalu, keterangan saksi dari pihak Polda Metro Jaya termasuk dalam agenda sidang yang digelar 15 Desember 2023. Sidang terakhir sebelum pembacaan keputusan akan digelar pada 18 Desember 2023.
"Kemudian, pada hari Senin tanggal 18 Desember, agendanya adalah kesimpulan, dan ini kami lakukan bersamaan pada pukul 10.00 WIB," tutur Imelda.
Firli Bahuri tak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang digelar hari ini. Firli juga tampak tidak dihadirkan via daring atau online.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari lima orang jaksa. Majelis hakim yang menyidangkan praperadilan ini terdiri dari satu hakim ketua, yakni Imelda Herawati.
Dalam materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri tertera dua hal yang dimohonkan, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan dugaan tindak pidana kepada termohon. Gugatan diajukan atas Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.
Firli melalui gugatannya menjelaskan alasan mengajukan karena memandang penetapan tersangka kepadanya tidak berdasar karena tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
Bahkan, Firli memandang perlu adanya konfrontir yang dilakukan antara dirinya dan pelapor untuk menguji bukti masing-masing pihak dan tidak pernah dilakukan.
Tak hanya itu, Firli juga memandang dari saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tidak ada yang menyatakan pernah melihat dan mendengar penyerahan uang dari SYL. Oleh karenanya, Firli memandang pemberian uang kepadanya adalah fitnah belaka.
Terlebih, kata Firli dalam materi gugatannya, ajudan yang disebut sebagai pihak perantara penerimaan uang berbeda namanya. Ia memastikan, ajudannya sejak menjabat sebagai Ketua KPK hanya yang bernama Kevin dan itu berbeda dari nama dari pihak pelapor.
Dasar pengajuan praperadilan lainnya, Firli memastikan tidak ada mens rea yang ditemukan dari dirinya oleh penyidik untuk melakukan pemerasan maupun menerima suap. Purnawirawan Polri itu juga mengaku foto di lapangan bulu tangkis yang dijadikan salah satu alat bukti sudah dipastikan bukan saat perkara dugaan korupsi SYL ditangani KPK.
Atas semua dasar pengajuan itu, Firli memohon hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Dia juga memohon hakim menetapkan status tersangka dari Polda Metro Jaya tidak berdasar.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang