Menuju konten utama

Meski Firli Cabut Gugatan Praperadilan, Sidang akan Tetap Jalan

Meski surat pencabutan gugatan sudah diterima, tapi PN Jaksel tetap akan gelar sidang praperadilan Firli Bahuri, Selasa (30/1/2024).

Meski Firli Cabut Gugatan Praperadilan, Sidang akan Tetap Jalan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah menerima permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri. Gugatan itu diajukan terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah, ya diterima,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

Menurut Djuyamto, meski surat pencabutan gugatan sudah diterima, namun pelaksanaan sidang tetap berlangsung seperti jadwal sebelumnya. Persidangan perdana akan digelar pada Selasa (30/1/2024).

“Besok akan dibacakan di persidangan,” ucap Djuyamto.

Firli sebelumnya melakukan pencabutan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangkanya di Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Iya pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Kuasa Hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Dia menjelaskan, pencabutan dilakukan karena pertimbangan teknis dan substansi dari materi gugatan yang masih perlu dielaborasi.

“Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri,” tutur dia.

Untuk diketahui, Firli sendiri sudah sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, permintaan Firli tidak diterima.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz