Menuju konten utama

Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Kasus Pemerasan Firli

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk sejumlah jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Kasus Pemerasan Firli
Pelimpahan berkas perkara tersangka Firli Bahuri yang diterima JPU Kejati DKI, Jumat (15/12/2023). Dok. Polda Metro Jaya.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk sejumlah jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penelitian untuk dilihat syarat formil dan materiilnya.

"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," ungkap Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga, saat dikonfirmasi Minggu (17/12/2023) malam.

Menurut Herlangga, jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari dari awal diterima untuk melihat apakah berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Waktu penelitian berkas perkara selama 7 hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP. Jadi Jumat (diputuskan)," ujar Herlangga.

Berkas perkara Firli Bahuri itu dilimpahkan tahap pertama oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Pelimpahan dilakukan usai tim penyidik menuntaskan pemeriksaan 104 saksi dan 11 ahli.

Dirinci, 11 saksi tersebut terdiri dari empat ahli pidana, dua ahli hukum acara, satu pakar mikro ekspresi, satu ahli forensik, satu ahli multimedia, satu ahli kriminologi, dan satu ahli psikologi forensik.

Firli disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta (Tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Dalam kasus ini, Firli Bahuri ditetapkan tersangka karena menerima gratifikasi dan suap atas penanganan perkara kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan SYL. Kasus itu ditangani KPK sejak purnawirawan Polri tersebut menjadi Ketua KPK.

Firli meminta uang sekitar Rp7,4 miliar kepada Syahrul Yasin Limpo melalui ajudannya. Keduanya sempat bertemu di lapangan bulutangkis sebagimana foto yang pernah beredar.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang