Menuju konten utama

Apa Kasus Firli Bahuri Hingga Jadi Tersangka?

Kronologi kasus Ketua KPK, Firli Bahuri, hingga ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan. 

Apa Kasus Firli Bahuri Hingga Jadi Tersangka?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu, 22 November 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam siaran pers mengatakan bahwa, berdasarkan fakta-fakta penyidikan pada hari Rabu, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara.

Dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup, untuk menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020–2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pihaknya menjerat Firli dengan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP, kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Ia menyebutkan, berdasar pasal yang dijerat, Firli terancam hukuman pidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau seumur hidup. Firli juga dikenai sanksi denda Rp50 juta-Rp1 miliar.

Apa Kasus Firli Bahuri?

Pada 16 Juni, SYL yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dipanggil KPK untuk dilakukan penyidikan. KPK lantas menggeledah rumah dinas SYL pada 28 September 2023 di mana SYL saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Status tersangka SYL diketahui oleh publik ketika SYL sedang melakukan perjalanan dinas di luar negeri. SYL tiba di Tanah Air pada 4 Oktober 2023. Keesokan harinya atau pada 5 Oktober 2023 SYL mendatangi Polda Metro Jaya.

Pada pemeriksaan ini, ada dugaan bahwa SYL mendapatkan pemerasan dari Firli Bahuri. Dugaan pemerasan ini lantas dilanjutkan ke tahap penyelidikan lanjutan.

Di media sosial pun heboh foto yang memperlihatkan pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL di lapangan bulutangkis yang disinyalir terjadi pada Maret 2022 lalu.

Kemudian, 13 Oktober 2023 KPK resmi menahan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan. Selanjutnya Firli menjalani pemeriksaan dan dia sempat absen dalam panggilan penyelidikan.

Lalu, pada 26 Oktober 2023 dua rumah Firli yang berada di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Villa Galaxy Cluster, Jaka Setia, Bekasi Selatan digeledah oleh Polda Metro Jaya.

Rumah nomor 46 pernah menjadi tempat pertemuan antara Firli dan SYL. Rumah yang juga disebut safe house Firli Bahuri itu digeledah karena terungkap pada pemeriksaan saksi.

16 November 2023 Firli lalu kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Sepekan setelahnya yaitu pada 22 November 2023 Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa puluhan saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto