Menuju konten utama

Sederet Fakta Penting Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka

Kepolisian menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dengan pasal berlapis. Dalam salah satu pasal, Firli terancam dipenjara seumur hidup.

Sederet Fakta Penting Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers klarifikasi pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (22/11/2023) setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar para kasus dugaan pemerasan tersebut.

Berikut sejumlah fakta terkait penetapan Firli sebagai tersangka:

Valas Rp7 Miliar Jadi Barang Bukti

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Salah satu di antaranya, dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat senilai miliaran rupiah.

"[Disita] dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Selain valas, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain. Beberapa di antaranya, pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR bulu tangkis di Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.

Kemudian, laporan lengkap harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli Bahuri, 17 akun e-mail, empat flash disk dan dua unit mobil.

"[Turut disita] satu buah kunci keyless bertuliskan Land Cruiser, kemudian satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday get away [atau] voucher Rp100 ribu," sebut Ade.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Ade mengatakan, kepolisian menjerat Firli Bahuri dengan pasal berlapis. Dalam salah satu pasal itu, Firli terancam dipenjara seumur hidup.

Pasal pertama yang menjerat Firli, yakni Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP," kata Ade.

Ia menyebutkan, berdasarkan pasal yang dijerat, Firli terancam hukuman pidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau seumur hidup. Firli juga dikenai sanksi denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Firli Bahuri penuhi panggilan Dewas KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Firli Belum Ditahan

Soal Firli yang belum ditahan tak disampaikan langsung oleh Ade. Namun, ia menyebutkan, kepolisian akan kembali memeriksa Firli dengan statusnya sebagai tersangka. Meski demikian, belum diungkapkan kapan Firli akan kembali diperiksa.

Langkah tindak lanjut pertama, kepolisian akan melengkapi berkas-berkas penyidikan pasca-gelar perkara. Kemudian, kepolisian akan kembali memeriksa para saksi. Lalu, Firli Bahuri juga akan kembali diperiksa dengan status tersangka.

"[Langkah] ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Ade.

"Yang keempat, melakukan pemberkasan perkara dan yang kelima melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum kantor Kejati Jakarta," imbuh Ade.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.

Firli sendiri juga sudah diperiksa Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Pemeriksaan itu berlangsung usai drama panjang. Sebab, Firli semula bolak-balik mangkir dari pemeriksaan.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang