Menuju konten utama

Dewas KPK akan Periksa Alex Tirta soal Safe House Firli Bahuri

Alex Tirta diketahui merupakan pihak yang namanya tertera sebagai penyewa rumah di Jalan Kertanegara untuk rumah singgah atau safe house Firli Bahuri.

Dewas KPK akan Periksa Alex Tirta soal Safe House Firli Bahuri
Penyidik Polda Metro Jaya memulai penggeledahan rumah Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memanggil Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta terkait safe house Firli Bahuri. Alex Tirta diketahui merupakan pihak yang namanya tertera sebagai penyewa rumah yang berada di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menerangkan hingga saat ini memang belum dilakukan pemeriksaan kepada Alex Tirta. Namun, Syamsuddin memastikan Alex Tirta akan dimintakan keterangannya oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dengan hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri.

"Belum tahu [kapan], tapi ada rencana klarifikasi yang bersangkutan," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (22/11/2023).

Diketahui, aduan tersebut dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada awal November 2023. Dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dengan hidup mewah dikarenakan menyewa rumah Rp650 juta per tahun meskipun gajinya sekitar Rp1,3 miliar per tahun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, hidup mewah itu jelas tertera dari Firli Bahuri karena rela mengeluarkan uang lebih dari setengahnya untuk menyewa rumah di bilangan Jakarta Selatan.

Boyamin menuturkan, fasilitas di KPK sendiri sudah memiliki ruang peristirahatan. Oleh karenanya, patut disebut hidup bermewah-mewahan karena Firli tetap menginginkan rumah sewa yang disebutnya sebagai tempat persinggahan sementara untuk istirahat.

"Ruang istirahat di ruangannya aja itu sekelas hotel berbintang kok, komplit ada kasur, kamar mandi air hangat, dan lain-laian. Untuk apa menyewa rumah lagi kalau bukan gaya hidupnya yang bermewah-mewahan," tutur Boyamin kepada reporter Tirto, Rabu (22/11/2023).

Menurut Boyamin, sudah sepatutnya Firli Bahuri mendapat teguran keras karena sudah dua kali bergaya hidup mewah, yakni saat menyewa helikopter pribadi dan peristiwa saat ini.

Padahal, kata Boyamin, dalam aturan Dewas KPK sudah jelas bahwa pejabat lembaga antirasuah itu tidak diperbolehkan bergaya hidup mewah karena kondisi masyarakat yang sulit dan dapat berpengaruh pada kepercayaan publik.

Sebelumnya, Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan di Dewas KPK pada Senin (21/11/2023). Purnawirawan Polri itu menjalani pemeriksaan selama tiga jam.

Firli diperiksa terkait dua aduan, yakni aduan mengenai pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis dan atas aduan hidup mewah. Usai diperiksa, ia memastikan bahwa semua yang terjadi telah dijelaskan kepada Dewas KPK.

Baca juga artikel terkait SAFE HOUSE FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto