Menuju konten utama

Polisi: Alex Tirta Sewa Rumah untuk Safe House Firli sejak 2020

Alex Tirta menyewa rumah untuk digunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai safe house sejak 2020 senilai Rp650 juta.

Polisi: Alex Tirta Sewa Rumah untuk Safe House Firli sejak 2020
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masuk ke dalam salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri saat penggeledahan di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Polda Metro Jaya menemukan fakta terkait rumah aman (safe house) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Salah satunya adalah rumah tersebut disewakan oleh bos Alexis, Alex Tirta untuk Firli Bahuri sejak 2020.

"[Safe house di] Jalan Kertanegara Nomor 46 disewa sejak tahun 2020 dari saksi Alex Tirta yang saat ini kami lakukan pemeriksaan," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Ade mengatakan Alex Tirta menyewa rumah itu sejak 2020 hingga awal tahun depan. Berdasar pemeriksaan, kata Ade, harga sewa rumah itu per tahun senilai Rp650 juta.

"Disewa oleh AT mulai dari tahun 2020 senilai kurang lebih Rp650 juta per tahun dan terus diperpanjang hingga Januari 2024," jelasnya.

Ade pun mempersilakan pihak Alex yang membantah bahwa rumah itu disewakan untuk Firli. Menurut Ade, pihak Alex memang berhak untuk mengeluarkan bantahan.

Namun, ia mengakui kepolisian telah mengantongi bukti dari keterangan saksi yang menyatakan kediaman itu disewa Alex untuk Firli.

"[Pihak Alex mengeluarkan bantahan] itu hak dari teman-teman pengacara. Yang jelas, penyidik telah memiliki fakta-fakta penyidikan dari pada saksi," tuturnya.

Ade menambahkan rumah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, yakni penerimaan gratifikasi atau hadiah.

"[Safe House Firli] terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa, pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya," jelas Ade.

Diberitakan sebelumnya, Alex Tirta membantah rumah itu bentuk gratifikasi kepada Firli.

"Pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," kata Alex dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023) malam.

Alex menuturkan rumah tersebut disewanya pada 2020 lalu untuk kepentingan bisnis. Salah satunya sebagai tempat akomodasi koleganya dari luar kota atau luar negeri.

"Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai," kata Alex.

Alex juga mengakui pernah bertemu dengan Firli pada 2020. Saat itu, Firli butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.

Dari pertemuan itu, Alex akhirnya menyarankan Firli melanjutkan kontrak rumah di Jalan Kertanegara. Akhirnya, Firli menyetujuinya untuk melanjutkan sewa rumah tersebut.

Selanjutnya, mulai Februari 2021 Firli menyewa rumah itu dan membayar melalui Alex sebesar Rp650 juta.

Alex mengklaim uang tersebut langsung diberikan kepada pemilik rumah tanpa mengganti nama penyewa.

"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bukti kuitansi pembayaran terlampir," ujar Alex.

Polda Metro Jaya diketahui telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait SAFE HOUSE FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto