Menuju konten utama

Alex Tirta Mangkir, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Polisi menyebut Alex Tirta menyewakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk Ketua KPK Firli Bahuri.

Alex Tirta Mangkir, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan pemilik Hotel Alexis Alex Tirta karena alasan kesehatan. Alex Tirta sedianya diperiksa terkait rumah aman atau safe house Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penasihat hukum Alex Tirta mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11/2023).

"Menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini, yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB, karena alasan kesehatan," kata Ade keterangannya, Rabu.

Ade mengatakan kuasa hukum Alex meminta agenda pemeriksaan agar dijadwalkan ulang. Kepolisian mengabulkan permintaan tersebut.

Menurut Ade, pemeriksaan Alex akan digelar pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Alex nantinya akan diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kepolisian sebelumnya membenarkan Alex Tirta menyewakan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 untuk Firli. Kepolisian sempat menggeledah rumah ini beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Ade, rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta senilai Rp650 juta per tahun. Namun, tidak dibeberkan sejak kapan rumah tersebut disewa.

Sementara itu, Alex Tirta mengakui menyewakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, Alex membantah rumah itu bentuk gratifikasi kepada Firli.

"Pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," kata Alex dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).

Alex menuturkan rumah tersebut disewanya pada 2020 lalu untuk kepentingan bisnis. Salah satunya sebagai tempat akomodasi koleganya dari luar kota atau luar negeri.

"Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktivitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai," kata Alex.

Alex juga mengakui pernah bertemu dengan Firli pada 2020. Saat itu, Firli butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.

Dari pertemuan itu, Alex akhirnya menyarankan Firli melanjutkan kontrak rumah di Jalan Kertanegara. Akhirnya, purnawirawan Polri itu menyetujuinya untuk melanjutkan sewa rumah tersebut.

Selanjutnya, mulai Februari 2021 Firli menyewa rumah itu dan membayar melalui Alex sebesar Rp650 juta. Alex mengklaim uang tersebut langsung diberikan kepada pemilik rumah tanpa mengganti nama penyewa.

"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bukti kuitansi pembayaran terlampir," ujar Alex.

Baca juga artikel terkait PEMILIK HOTEL ALEXIS ALEX TIRTA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan