Menuju konten utama

Bos Alexis Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

Pemilik Hotel Alexis Alex Tirta bakal diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Mentan SYL, Rabu (1/11/2023).

Bos Alexis Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
Tirta Juwana Darmadji. instagram/badminton.ina

tirto.id - Pemilik Hotel Alexis Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta bakal diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (1/11/2023) hari ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) itu bakal memenuhi panggilan dan hadir pukul 13.00 WIB.

"Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi [Kehadiran], " kata Ade Safri dikutip dari Antara, Rabu (1/11/2023).

Tidak hanya Alex, polisi juga akan memeriksa dua saksi lainnya yaitu ADC (aide-de-camp) atau ajudan mantan Mentan SYL. Namun Ade enggan merinci satu orang saksi lainnya.

Sebelumnya, Alex Tirta mengakui menyewakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, Alex membantah rumah itu bentuk gratifikasi kepada Firli.

Alex menuturkan rumah tersebut disewanya pada 2020 lalu untuk kepentingan bisnis. Salah satunya sebagai tempat akomodasi koleganya dari luar kota atau luar negeri.

Lebih lanjut, Alex juga mengakui pernah bertemu dengan Firli pada 2020. Saat itu, Firli butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.

Dari pertemuan itu, Alex akhirnya menyarankan Firli melanjutkan kontrak rumah di Jalan Kertanegara. Akhirnya, purnawirawan Polri itu menyetujuinya untuk melanjutkan sewa rumah tersebut.

Selanjutnya, mulai Februari 2021 Firli menyewa rumah itu dan membayar melalui Alex sebesar Rp650 juta. Alex mengklaim uang tersebut langsung diberikan kepada pemilik rumah tanpa mengganti nama penyewa.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN SYL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin