tirto.id - Pemilik Hotel Alexis Alex Tirta mengakui menyewakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, Alex membantah rumah itu bentuk gratifikasi kepada Firli.
"Pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," kata Alex dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023) malam.
Alex menuturkan rumah tersebut disewanya pada 2020 lalu untuk kepentingan bisnis. Salah satunya sebagai tempat akomodasi koleganya dari luar kota atau luar negeri.
"Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai," kata Alex.
Alex juga mengakui pernah bertemu dengan Firli pada 2020. Saat itu, Firli butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.
Dari pertemuan itu, Alex akhirnya menyarankan Firli melanjutkan kontrak rumah di Jalan Kertanegara. Akhirnya, purnawirawan Polri itu menyetujuinya untuk melanjutkan sewa rumah tersebut.
Selanjutnya, mulai Februari 2021 Firli menyewa rumah itu dan membayar melalui Alex sebesar Rp650 juta. Alex mengklaim uang tersebut langsung diberikan kepada pemilik rumah tanpa mengganti nama penyewa.
"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bukti kuitansi pembayaran terlampir," ujar Alex.
Untuk diketahui sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang menjadi rumah aman atau safe house Ketua KPK Firli Bahuri disewakan oleh bos Hotel Alexis, Alex Tirta.
Ade mengatakan rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta sekitar Rp650 juta per tahun. Namun, dia tak merinci rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta sejak kapan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin