Menuju konten utama

Apa Isi Kode Etik, Pasal, dan Sumpah Dokter Indonesia?

Profesi dokter memiliki kode etik dalam menjalankan profesinya. Apa isi kode etik, pasal, dan sumpah dokter Indonesia? Simak ulasan berikut

Apa Isi Kode Etik, Pasal, dan Sumpah Dokter Indonesia?
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Kasus kekerasan seksual baru-baru ini dilakukan oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran bernama Priguna Anugerah Pratama (31). Ia kini terancam sejumlah hukuman dan sanksi. Termasuk hukuman pidana hingga sanksi terkait kode etik kedokteran Indonesia.

Priguna melakukan rudapaksa terhadap keluarga salah satu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) pada 18 Maret 2025. Pelaku melakukan aksinya dengan modus tranfusi darah di Gedung MCHC RSHS. Priguna ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (9/4/2025). Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12/2022 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, ia juga mendapat sanksi dari Unpad berupa pemutusan studi.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita kepada ANTARA.

Selanjutnya, dokter residen tersebut juga mendapatkan sanksi lain dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jabar karena menyalahi Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki). IDI Jabar dalam hal ini akan membahas kasus tersebut bersama Majelis Etika Kedokteran setempat.

Isi Kode Etik Dokter Indonesia: Apa Saja Pasalnya?

Sejumlah profesi memiliki seperangkat aturan moral yang mengikat pada suatu pekerjaan tertentu, tak terkecuali bagi profesi dokter. Di Indonesia, dokter memiliki Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

IDI menggunakan Kodeki yang telah direvisi dan mengalami penyempurnaan pada tahun 2012, mengacu pada pemutakhiran ilmu pengetahuan dan relevansi konteks bidang kedokteran. Kodeki tersebut disahkan 15 Februari 2013. Tentang penerapan kode etik kedokteran.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar IDI No. 111/PB/A.4/02/2013, Kodeki merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran sehari-hari.

Pada 2024, IDI menyampaikan rencana untuk merevisi Kodeki 2012. IDI memandang perlunya penyesuaian Kodeki dengan kondisi terkini. Revisi Kodeki akan mengacu pada kode etik internasional.

"Kode etik kami itu tahun 2012, ada 21 pasal dan kita sudah melihat apa yang ada di Kodeki itu ada beberapa yang perlu disesuaikan dengan perkembangan," kata Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto JS, dikutip dari ANTARA, November 2024.

Kodeki 2012 seperti disebutkan,, berisi 21 pasal yang mengatur kewajiban umum, kewajiban dokter terhadap pasien, kewajiban dokter terhadap teman sejawat dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri. Berikut ini isi pasal lengkap Kodeki:

KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1

Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.

Pasal 2

Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen,dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.

Pasal 3

Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhioleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Pasal 4

Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Pasal 5

Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.

Pasal 6

Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal 7

Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Pasal 8

Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal 9

Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.

Pasal 10

Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.

Pasal 11

Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani

Pasal 12

Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.

Pasal 13

Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral di bidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling menghormati.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN

Pasal 14

Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.

Pasal 15

Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.

Pasal 16

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Pasal 17

Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas peri kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 18

Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 19

Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya ataub erdasarkan prosedur yang etis.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI

Pasal 20

Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal 21

Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.

Isi Sumpah Dokter Indonesia

Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter. Sumpah dokter ini wajib dibacakan oleh dokter lulusan Fakultas Kedokteran di Indonesia di depan pimpinan fakultas kedokteran yang bersangkutan dalam suasana khidmat.

Bagi lulusan luar negeri dan/atau dokter asing yang hendak melakukan pekerjaan profesi di Indonesia wajib melafalkan sumpah janji dokter di depan pemimpin IDI dan penjabat kesehatan setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun Tirto, sumpah dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates. Setelah itu, sumpah dokter juga disempurnakan versi kedua melalui PP No, 26 Tahun 1960.

Pada Munas Etik II, Desember 1981 memunculkan Lafal Sumpah dokter versi ketiga, dan diikuti dengan Lafal Sumpah dokter versi keempat yaitu SK Menkes No, 434 Tahun 1983. Penyempurnaan versi ke lima dilakukan sebagai hasil Rakernas MKEK 1993.

Sejak itu tidak pernah berubah lagi. Pada Mukernas Etika Kedokteran III di Jakarta 212 April Tahun 2001, dan Muktamar IDI ke 8 pada November 2012 di Makassar, sumpah dokter kembali dikuatkan. Berikut merupakan isi sumpah dokter Indonesia:

Demi Allah saya bersumpah, bahwa :

  1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
  2. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.
  3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.
  4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.
  5. Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam.
  6. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan.
  7. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
  8. Saya akan berikhtiar dengan sungguhungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien.
  9. Saya akan memberi kepada guruguru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
  10. Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung.
  11. Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
  12. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguhungguh dan dengan mempertaruhkankehormatan diri saya.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan