tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya menjerat Firli dengan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Ia menyebutkan, berdasar pasal yang dijerat, Firli terancam hukuman pidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau seumur hidup. Firli juga dikenai sanksi denda Rp50 juta-Rp1 miliar.
Menurut Ade, kepolisian masih akan meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi itu meski Firli telah menjadi tersangka. Pertama, kepolisian akan melengkapi berkas-berkas penyidikan pasca-gelar perkara.
Kemudian, kepolisian akan kembali memeriksa para saksi. Lalu, Firli Bahuri juga akan kembali diperiksa dengan status tersangka.
"Yang keempat, melakukan pemberkasan perkara dan yang kelima melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum kantor Kejati Jakarta," sebut Ade.
Di satu sisi, untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Salah satu di antaranya, dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai Rp 7.468.711.500.
"[Disita] dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500," kata Ade.
Pada Rabu (22/11/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahan 2020-2023.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.
Firli sendiri juga sudah diperiksa Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Pemeriksaan itu berlangsung usai drama panjang. Sebab, Firli semula bolak-balik mangkir pemeriksaan.
Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri