Menuju konten utama

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditolak sepenuhnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Berdasarkan pertimbangannya, hakim menolak salah satu petitum gugatan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak adanya dua alat bukti yang cukup.

Kemudian, mengenai tidak adanya mens rea dari pemohon untuk melakukan tindak pidana korupsi, juga tidak dapat diterima. Sebab, praperadilan hanya menilai aspek formil apakah ada alat bukti yang cukup, bukan materi perkara.

"Maka terhadap dalil permohonan pemohon tersebut tidak dapat diterima," ungkap hakim.

Dalam proses sidang praperadilan sendiri, dari pihak penyidik Polri telah menyatakan menemukan empat alat bukti untuk menetapkan tersangka Firli Bahuri.

Lebih lanjut disebutkan, dalam pengajuan gugatan praperadilan ini juga telah diserahkan bukti sebanyak 37, dua orang saksi, dan enam orang saksi. Kendati demikian, bukti yang diberikan dinyatakan telah tercampur aduk atau tidak sesuai.

Hakim pun menyatakan petitum gugatan tersebut tidak jelas.

Sidang pra peradilan Firli Bahuri

Sidang pra peradilan Firli Bahuri berupa penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

"Bukti P-26 sampai bukti P-37 sebagai bukti tidak relevan dengan persidangan pra peradilan aquo. Maka hakim berpendapat, dasar pengajuan praperadilan pemohon yang demikian itu kabur atau tidak jelas," ujar hakim.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim pun menilai penetapan tersangka Firli Bahuri sah. Proses penyidikan oleh kepolisian dipandang telah mengikuti prosedur yang ada.

Sebagai informasi, penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemerasan itu dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan penetapan tersangka SYL.

Firli menerima uang Rp7,4 miliar dari SYL. Pemberian uang itu diduga dilakukan di lapangan bulutangkis melalui ajudan Firli.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto