tirto.id - Sidang praperadilan Firli Bahuri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi penyidik Kasubdit IV Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri Denny Siregar.
Dalam persidangan, Denny membeberkan proses penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan karena sudah ditemukan lebih dari dua alat bukti. Namun, dia tidak merinci alat bukti tersebut.
"Kami meminta keterangan ahli yang terdapat persesuaian, baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya, sehingga diperoleh empat alat bukti," kata Denny di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
Tak hanya itu, Denny membeberkan pada di tahap penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sudah ditemukan bukti permulaan awal adanya perbuatan pidana. Sebab itu, untuk naik ke tahap penyidikan dilakukan permohonan asistensi oleh Polda Metro Jaya.
"Bahwa dalam rangkaian penyelidikan tersebut kami sudah memperoleh alat bukti berupa yang Pertama keterangan saksi. Yang kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya," kata Denny.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam aturan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 26 a, sebuah tindak pidana korupsi harus memiliki tiga alat bukti. Karena itu, penetapan tersangka Firli Bahuri telah memenuhi kecukupan alat bukti.
Dia menuturkan secara keseluruhan terdapat 90 saksi fakta yang berkaitan dengan pemerasan Firli Bahuri telah diperiksa. Kemudian, tujuh saksi ahli juga telah diperiksa. Denny juga menjelaskan, terkait dengan dugaan kejanggalan terbitnya dua surat perintah penyidikan (sprindik) di kasus ini, hanya untuk kelengkapan administrasi.
"Pada sprindik pertama belum ada nama tersangka, sehingga untuk melengkapi administrasi diterbitkan kembali sprindik dengan nama tersangka yang tertera," tutur Denny.
Diketahui, sidang lanjutan praperadilan Firli Bahuri juga akan menghadirkan saksi ahli dari termohon. Sidang saat ini diskors dan akan dimulai kembali pukul 13.30 WIB.
Firli Bahuri mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka dirinya pada 24 November 2023. Dia mengajukan gugatan karena meyakini bahwa penetapan tersangka di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak memiliki kecukupan dua alat bukti.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin