tirto.id - Tersangka Firli Bahuri menyatakan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kepolisian hari ini. Padahal, dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pengunduran waktu pemeriksaan kepada penyidik kemarin, Rabu (20/12/2023).
“Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ian saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (21/12/2023).
Menurut Ian, Firli berencana menghadiri sidang hari kedua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Namun, dia tidak memberitahu apakah saat ini Firli sudah di Gedung KPK lama yang merupakan kantor Dewas.
“Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek saja ke KPK. Ya rencananya begitu (ke Dewas), kan tidak bisa bersamaan,” tutur Ian.
Dijelaskan Ian, penyidik sendiri menyatakan pemeriksaan hari ini guna keterangan tambahan Firli sebagai tersangka. Menurut Ian, dirinya pun mempertanyakan alasan pemeriksaan ini karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kita tidak tahu, tapi yang jelas kita minta penundaan karena kita minta diselesaikan dulu terkait Pasal 65 KUHP untuk menghadirkan saksi meringankan. Itu saja,” ujar Ian.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa Firli akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB hari ini. Dia enggan berspekulasi apakah tim penyidik akan langsung menahan purnawirawan Polri itu.
“Iya (pemeriksaan) di ruang riksa Dittipikor Bareskrim Polri,” ungkap Ade.
Diketahui, di Dewas KPK sendiri memang tengah berlangsung sidang etik Firli Bahuri dengan agenda pemeriksaan 13 saksi. Pada pelaksanaan sidang pertama kemarin, Ketua nonaktif KPK itu tak menghadirinya tanpa alasan yang jelas.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang