tirto.id - Firli Bahuri kembali mengirimkan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut sudah diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Sabtu (23/12/2023) lalu.
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," kata Firli dikutip dari keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).
Sementara itu, Firli berharap dengan surat pengunduran diri tersebut proses pemberhentian sebagai Ketua merangkap Anggota dapat berjalan lancar. Dia mengklaim surat pengunduran diri itu telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan kpk [ketua merangkap anggota] telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ungkap Firli.
Lebih lanjut, Koordinator Staf Khusus, Presiden Ari Dwipayana, menuturkan pihak Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat Firli, Sabtu (23/12/2023). Dalam surat itu, Firli menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.
"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari saat dihubungi Tirto.
Alasan Istana Tolak Surat Pengunduran Diri Firli
Sebelumnya, Istana menolak surat Firli pada Jumat (22/12/2023) karena tidak sesuai dengan dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK hanya berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-undang.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus, Presiden Ari Dwipayana, mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut (yang ditujukan kepada Presiden), Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dikutip dari Antara.
Ari Dwipayana mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK. Dia mengatakan dengan demikian Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken Presiden masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK, Kamis (21/12/2023) malam. Firli mengatakan surat pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin