tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melanggar etik. Hal ini dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.
"Mengadili, terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak saat membacakan hasil sidang perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Tumpak mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada Firli permintaan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa [Firli] berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," jelas Tumpak.
Sementara itu, dalam perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, Dewas KPK tidak menemukan hal yang meringankan untuk Firli Bahuri.
Dewas KPK justru menemukan sejumlah hal yang memberatkan untuk Firli Bahuri.
"Hal yang memberatkan, terperiksa [Firli] tidak mengakui perbuatannya. Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah," papar Tumpak.
Hal memberatkan lain, yakni Firli yang berstatus Ketua KPK seharusnya menjadi contoh justru terlibat dugaan pelanggaran kode etik. Firli yang pernah dikenai sanksi etik juga menjadi hal memberatkan lainnya.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan SYL beberapa waktu lalu. Pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton itu diduga untuk memberikan uang kepada purnawirawan Polri tersebut melalui ajudannya.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ketua KPK nonaktif itu sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Selain itu, Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewas KPK terkait hidup mewahnya yang menyewa rumah Rp650 juta per tahun di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Fakta itu ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli kepada SYL di Polda Metro Jaya.
Dari kedua laporan tersebut, Firli sudah menjalani pemeriksaan di Dewas KPK. Sejumlah saksi lain, seperti pimpinan KPK hingga Alex Tirta selaku nama penyewa rumah juga sudah diperiksa oleh Dewas KPK.
Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/12/2023). Namun, surat pengunduran diri itu sempat ditolak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur "berhenti" dari KPK. Sementara, dalam Undang-Undang KPK, istilah tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.
Firli pun telah mengajukan revisi surat pengunduran dirinya itu dan masih diproses oleh Sekretariat Negara dan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto