Menuju konten utama

Firli Bahuri Tiba Diam-Diam Penuhi Panggilan Penyidik Kepolisian

Tersangka Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan akan lanjut menghadiri sidang putusan Dewas KPK.

Firli Bahuri Tiba Diam-Diam Penuhi Panggilan Penyidik Kepolisian
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Tersangka Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan tersebut seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun Firli diam-diam hadir tanpa melewati lobi tamu Bareskrim Polri.

"Sudah datang beliau. Lebih awal, sudah di dalam," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Menurut Ian, kliennya hari ini akan mengklarifikasi mengenai kepemilikan Apartemen Darmawangsa yang beberapa waktu lalu dilakukan penggeledahan. Dia menyebut, aset itu memang belum masuk ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dia memastikan, seluruh LHKPN sudah diberikan kepada penyidik mengikuti aturan perundang-undangan.

"Itu kan belum sepenuhnya milik beliau. Ternyata juga pengembangnya dipailitkan, sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau, pengembang yang berurusan sama beliau itu. Sudah ada putusan pailit. Itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik," ucap Ian.

Lebih lanjut Ian memastikan, kliennya selalu bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Sehingga, dia meyakini bahwa Firli Bahuri tidak akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan tersebut.

Tak hanya itu, Ian juga memastikan Firli akan menghadiri sidang putusan di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pukul 11.00 WIB nanti. Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Firli akan langsung ke Gedung KPK lama.

"Insya Allah lah langsung dewas," tutur Ian.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Arief Adiharsa membenarkan bahwa Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri. Kendati demikian, dia juga tidak dapat memastikan pukul berapa kedatangan Ketua nonaktif KPK tersebut.

"Iya (sudah hadir). Lho kan jalan dari lobby, nanti saya cek lagi," ujar Arief saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan alasan pemanggilan Ketua nonaktif Firli Bahuri hari ini (21/12/2023). Pemanggilan tersebut dilandasi karena adanya bukti baru yang ditemukan oleh tim penyidik dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Menurut Ade, dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas disebutkan bahwa harta benda tersangka dan pihak terkait wajib dijelaskan. Terlebih, beberapa temuan aset tersebut belum pernah dijelaskan Firli.

Surat Pengunduran Diri Ditolak

Ketua KPK terduga tersangka korupsi, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya setelah sebelumnya ditolak oleh Menteri Sekretaris Negara. Firli berpendapat bahwa surat tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK hanya berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-undang.

Firli mengisahkan bahwa penolakan dari Mensesneg tersebut telah diberikan pada Jumat (22/12/2023).

"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," kata Firli.

Dia menjanjikan akan merevisi dan mengubah surat pemberitahuan berhenti menjadi surat pengunduran diri.

"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi)," kata dia.

Dia menambahkan bahwa surat revisinya telah dikirimkan kembali kepada Mensesneg untuk ditembuskan kepada presiden. Dia mengaku siap dengan segala arahan dan petunjuk berikutnya.

"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan presiden," kata Firli.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas