Menuju konten utama

Kesaksian di Sidang SYL Dipastikan Sudah Masuk BAP Kasus Firli

Ade sebut tidak ada fakta baru yang ditemukan penyidik dari proses persidangan SYL. Sebab, sudah semua pihak menjalani pemeriksaan.

Kesaksian di Sidang SYL Dipastikan Sudah Masuk BAP Kasus Firli
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

tirto.id - Polisi memastikan semua kesaksian yang terungkap menjadi fakta persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan terdakwa lainnya, sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Firli Bahuri. Salah satunya, mengenai pemberian uang Rp1,3 miliar kepada purnawirawan Polri itu.

“Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara aquo yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP, semua dalam penanganan perkara aquo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (25/6/2024).

Dibeberkan Ade, tidak ada fakta baru yang ditemukan penyidik dari proses persidangan itu. Sebab, sudah semua pihak menjalani pemeriksaan.

“Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan," ujar Ade.

Ade menegaskan, sampai saat ini dipastikan perkara itu masih dalam proses pelengkapan sebagaimana petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dia membantah, tidak pernah ada upaya menghentikan perkara tersebut.

SYL Mengaku Serahkan Uang ke Firli di Lapangan Badminton

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, membenarkan adanya penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal tersebut disampaikan saat SYL menjadi saksi mahkota bagi terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

“Pada persidangan yang lalu terungkap bahwa saudara ada komunikasi, tadi saudara sudah menjelaskan atas pertanyaan saya juga, ada penyelidikan dari KPK sehubungan dengan soal ini. Kemudian, saudara menjumpai beberapa kali, sampai ada berita bahwa saudara menjumpai Ketua KPK pak Firli Bahuri yang viral saat itu pertemuan saudara di GOR yang ada fotonya, ya," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan, Senin (24/6/2024).

“Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang GOR itu, untuk menyaksikan, atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," jawab SYL.

SYL juga membenarkan pernah mengunjungi Firli di kediamannya.

“Betul. Kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara,” terang SYL.

Kemudian, hakim mendalami soal pembicaraan yang dibahas oleh SYL dengan Firli dalam pertemuan tersebut.

“Saya ingatkan sekali lagi ya. Keterangan Panji waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?" tanya hakim.

“Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia," jawab SYL.

"Itu yang di GOR?" tanya hakim.

"Di GOR," ungkap SYL.

SYL mengatakan, telah menyerahkan uang kepada Firli sekitar Rp500 juta dalam bentuk valas.

"Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan di Rp500 jutaan lah, tapi dalam bentuk dana valas," kata SYL.

"Oke, US dolar ya. Itu intinya apa? Penyerahan uang itu intinya apa? Tidak melanjutkan perkara apa gimana?" cecar hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz