Menuju konten utama

Nurul Ghufron akan Hadir Pembacaan Putusan Sidang Etik Dewas KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berencana hadir dalam pembacaan putusan etik dugaan membantu penyalahgunaan wewenang mutasi PNS Kementan.

Nurul Ghufron akan Hadir Pembacaan Putusan Sidang Etik Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memasuki ruangan guna mengikuti tes tertulis untuk Calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024–2029 di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

tirto.id - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, akan menghadiri pembacaan putusan etik dugaan pelanggaran etik mutasi PNS Kementan, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menjadwalkan akan membacakan putusan etik Ghufron meski pimpinan KPK itu tidak hadir.

"Insya Allah hadir," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Namun, Ghufron enggan merincikan terkait persiapannya untuk menghadapi sidang etik.

Dewan Pengawas KPK akan membacakan putusan etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mendorong mutasi PNS Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM dikabulkan. Sebelumnya, ADM meminta mutasi, tetapi tidak dikabulkan Kementan.

Putusan etik Nurul Ghufron dijadwalkan akan dibacakan pada Jumat (5/9/2024). Putusan ini seharusnya dibacakan pada 21 Mei 2024 lalu, tetapi ditunda karena Ghufron melakukan upaya hukum untuk menunda putusan etik Dewas KPK.

Kala itu, Ghufron menolak upaya penegakan etik Dewas KPK karena meyakini proses etik sudah kedaluwarsa. Pria yang juga menggugat masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi ini menilai, kasus tersebut terjadi pada 2022 sementara laporan etik diproses pada tahun 2023.

Ghufron menggugat upaya etik Dewas KPK dengan menguji Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 dan Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 yang menjadi dasar proses penegakan etik di KPK. Dia juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk menguji putusan Dewas KPK.

Namun, PTUN memutuskan menolak gugatan Ghufron pada Selasa (3/9/2024) sehingga putusan etik tetap bisa dibacakan pada Jumat (6/9/2024) mendatang.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN sebagaimana dilihat Selasa (9/3/2024).

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK DEWAS KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher