Menuju konten utama

PTUN Tolak Gugatan Ghufron, Dewas KPK akan Bacakan Putusan Etik

Usai PTUN tolak gugatan Ghufron, Dewas KPK akan melanjutkan sidang etik terhadap Ghufron dengan agenda pembacaan putusan.

PTUN Tolak Gugatan Ghufron, Dewas KPK akan Bacakan Putusan Etik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Usai putusan PTUN ini, Dewas KPK akan melanjutkan sidang etik terhadap Ghufron dengan agenda pembacaan putusan.

Putusan PTUN tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN dengan hakim ketua, Irvan Mawardi, dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Ghufron tersebut tidak dapat diterima.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (3/9/2024).

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan, menerima eksepsi dari Dewas KPK tentang Kompetensi Absolut Pengadilan.

Kemudian, dalam putusan tersebut juga menyatakan bahwa PTUN mencabut penetapan PTUN Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024.

“Tentang penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor, Nurul Ghufron, sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor:R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” tertulis dalam amar putusan.

Gugatan ini terkait dengan Ghufron yang keberatan karena diperiksa oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik karena membantu mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, Ghufron berdalih kasus tersebut telah kadaluwarsa dan tidak semestinya Dewas KPK tetap melanjutkan proses etik tersebut.

Tak menghiraukan pernyataan Ghufron tersebut, Dewas KPK tetap melanjutkan proses tersebut, dan telah sampai pada hari pembacaan putusan, yang awalnya dijadwalkan pada 21 Mei 2024.

Akan tetapi, secara tiba-tiba muncul putusan sela PTUN yang memerintahkan kepada Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan tersebut.

Kini, gugatan Ghufron tersebut telah ditolak PTUN, dan Dewas KPK akan melanjutkan pembacaan putusan terhadap Ghufron.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, sidang putusan tersebut akan digelar pada, Jumat (6/9/2024).

“Ya, rencana Jumat akan diputus," kata Albertina saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN ETIK KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz