Menuju konten utama

Korban Meninggal Ledakan Smelter PT ITSS Bertambah Jadi 19 Orang

Polisi menyatakan adanya tambahan korban meninggal dunia dari kejadian ledakan di Smelter PT ITSS, Morowali.

Korban Meninggal Ledakan Smelter PT ITSS Bertambah Jadi 19 Orang
Tangkap layar- sejumlah karyawan yang mengalami luka bakar akibat ledakan tungku smelter milik PT ITSS di kawasan PT IMIP sedang dirawat di klinik milik perusahaan tersebut, Minggu (24/12/2023). ANTARA/HO-Kiriman Warga

tirto.id - Polisi menyatakan adanya tambahan korban meninggal dunia dari kejadian ledakan di Smelter PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel), Morowali. Satu orang pekerja dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan.

“Update per hari ini, korban yang meninggal 19 orang. 11 WNI dan 8 WNA,” kata Kapolres Morowali AKBP Suprianto saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (27/12/2023).

Dia menerangkan, penyelidikan penyebab terjadinya ledakan masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP sendiri dilakukan kemarin hingga Selasa (26/12/23).

Hasil olah TKP itu pun akan diuji oleh tim laboratorium forensik (labfor) Bareskrim Polri dan Polda.

“Untuk pemeriksaan saksi sudah 17 orang,” ujar Suprianto.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah telah menurunkan tim untuk menyelidiki penyebab meledaknya tungku smelter PT IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park).

"Kami telah mengerahkan tim untuk mencari tahu penyebab insiden ini," kata Kepala Disnakertrans Sulawesi Tengah, Arnol Firdaus Bandu.

Menurut dia, dalam penyelidikan tersebut, Disnakertrans Sulawesi Tengah fokus pada tiga aspek. Ketiganya, lingkungan, tenaga kerja dan peralatan kerja.

Kata Firdaus, lingkungan eksternal PT IMIP juga menjadi salah satu hal yang diselidiki. Penataan ruang kerja turut menjadi perhatian apakah memadai dan nyaman untuk para pekerja yang ada atau tidak.

Dalam kesempatan itu, Firdaus meminta pihak perusahaan mengakomodasi hak-hak karyawan yang menjadi korban.

"Selama proses investigasi, kegiatan industri di lokasi kecelakaan kerja dihentikan sementara guna mempermudah proses penyelidikan secara detail,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN SMELTER atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang