tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan kode etik yang akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK.
“Sebanyak tiga peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Menurut Tumpak, ketiga peraturan tersebut adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Serta Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut, bertujuan mengikat sekaligus benteng diri setiap insan KPK dalam bertugas dan non-tugas.
“Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apa pun," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz