Menuju konten utama

Gaji & Tunjangan Dewas KPK: Ketua Rp104 Juta, Anggota Rp97,7 Juta

Perpres 61 tahun 2020 tentang berisi nominal gaji dan tunjangan Dewas KPK.

Gaji & Tunjangan Dewas KPK: Ketua Rp104 Juta, Anggota Rp97,7 Juta
Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho mengucapkan sumpah jabatan saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Presiden Jokowi menandatangani Perpres 61 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perpres yang ditandatangani pada 21 April 2020 itu memuat nominal gaji dan tunjangan bagi para Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).

"Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan," bunyi pasal 2 Perpres tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Selasa (5/5/2020).

Besaran keuangan yang diterima Dewas berbeda antara ketua dengan anggota. Ketua Dewas KPK menerima gaji pokok Rp5,04 juta ditambah tunjangan jabatan Rp5,5 juta dan tunjangan kehormatan Rp2,396 juta.

Sementara itu, para anggota menerima gaji pokok Rp4,62 juta ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp5,5 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2,314 juta. Para ketua maupun anggota juga menerima tunjangan keluarga dan tunjangan beras seperti pegawai negeri sipil.

Kemudian, Ketua dan Dewas KPK juga menerima tunjangan lain seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua. Jumlah yang diterima ketua dan anggota pun berbeda.

Untuk tunjangan perumahan, ketua memperoleh Rp37,75 juta, anggota menerima Rp34,9 juta.

Sementara untuk tunjangan transportasi, Ketua Dewas KPK menerima Rp29,546 juta sementara anggota Rp27,339 juta.

Adapun tunjangan hari tua untuk ketua Dewas KPK Rp8.063.500 sementara untuk anggota Rp6.807.250 Sementara itu, jumlah tunjangan asuransi kesehatan ketua dan anggota Rp16,325 juta.

Jika ditotal, tunjangan dan gaji yang diterima ketua Dewas KPK tiap bulannya mencapai Rp104 juta, sementara anggota mencapai Rp97,7 juta.

Tunjangan perumahan dan transportasi langsung diterima tunai oleh ketua dan para anggota Dewas. Sementara itu, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa merupakan tunjangan asuransi dan dana pensiun.

Perpres 61 juga mengatur soal posisi Dewas ketika tersandung hukum. Dewas tidak langsung diberhentikan permanen jika menjadi tersangka kejahatan. Dewas pun tetap menerima gaji meski tidak penuh saat berstatus tersangka.

"Bagi ketua dan anggota yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3," bunyi pasal 7 ayat 3 Perpres tersebut.

Selain mengatur soal tunjangan, Perpres 61 tahun 2020 juga mengatur bahwa setiap Dewan Pengawas mendapat jaminan keamanan dan bantuan hukum. Para Dewas KPK mendapat pengawalan terhadap suami, istri maupun anak dari kepolisian.

"Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan oleh kepolisian negara republik Indonesia," bunyi pasal 13 ayat 4.

Sekretariat Jenderal KPK ditetapkan sebagai pihak yang memberikan bantuan hukum jika Dewas mengalami permasalahan hukum.

"Bantuan hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi," kutip Tirto sebagaimana pasal 14 ayat 2.

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana