tirto.id -
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) kemarin.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pertemuan itu bagian dari kunjungan resmi.
"Bukan termasuk suatu pertemuan yang dimaksud dalam larangan pada kode etik. Jadi menurut saya sah saja dan tidak ada yang menyalahi kode etik," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Pada kunjungannya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo membawa serta para wakilnya, yakni Zulkifli Hasan, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.
Zulkifli Hasan masih berperkara di KPK terkait kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Ketika itu Zulhas masih menjabat sebagai Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menambahkan pertemuan yang sah tidak perlu dipermasalahkan. Ia melihat kunjungan MPR ke KPK merupakan bagian dari implementasi undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Apalagi salah satu tugas KPK sesuai UU KPK yg baru yakni UU No.19 Th 2019 adalah melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Tidak ada pelanggaran etik dalam pertemuan resmi kelembagaan seperti itu," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa.
Sementara itu, Bamsoet mengatakan kunjungan pimpinan MPR hari ini ke KPK merupakan kunjungan balasan sekaligus juga menjalankan program safari kebangsaan.
"Kalau kemarin kami mendatangi para tokoh politik, tokoh agama, dan sekarang kami mulai bertemu dengan penegak hukum karena salah satu rekomendasi dari MPR yang harus kami kerjakan adalah penataan sistem hukum berdasarkan azas Pancasila," ujar Bamsoet di Gedung Merah Putih KPK, Senin kemarin.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana