Menuju konten utama

Sempat Dipulangkan ke Polri, Kompol Rossa Ditarik Kembali ke KPK

KPK menarik kembali Kompol Rossa Purbo Bekti untuk bekerja di komisi anti rasuah tersebut. Sebelumnya Rossa sempat dikembalikan ke Polri per 1 Februari 2020.

Sempat Dipulangkan ke Polri, Kompol Rossa Ditarik Kembali ke KPK
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik kembali Kompol Rossa Purbo Bekti untuk bekerja di komisi anti rasuah tersebut. Sebelumnya Rossa sempat dikembalikan ke Polri per 1 Februari 2020.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan untuk menarik kembali Kompol Rossa diputuskan secara kolektif kolegial dalam rapat pimpinan pada 6 Mei 2020.

Penarikan Rossa dikukuhkan melalui Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal yang sama.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Penarikan kembali Rossa ke KPK dengan menimbang Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan atas nama Rosa Purbo Bekti sampai 23 September 2020.

"Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," ujarnya.

Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai upaya tarik menarik Rossa ke KPK dan Polri cacat prosedur. Ia mendesak Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan.

"Dewan Pengawas harus bertindak. Saya rasa pemberian sanksi pantas dijatuhkan oleh Dewan Pengawas ke Pimpinan KPK atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke instansi Polri," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis.

Kurnia menilai pimpinan KPK bersemangat mendepak Rossa dari KPK. Sehingga ia meminta agar motif Rossa dikembalikan ke Polri perlu diselidiki.

Sebab ia menduga hal tersebut berkelindan dengan kasus-kasus yang sedang ditangani Rossa di KPK. Salah satunya dengan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP yang kini masih juga buron, Harun Masiku.

"Apa ada kaitannya proses pengembalian paksa Penyidik KPK ke instansi Polri dengan penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK? Atau teori kausalitasnya, apa karena Kompol Rossa menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sehingga ia “dibuang” oleh Pimpinan KPK?" tandas Kurnia.

Baca juga artikel terkait KINERJA KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri