Menuju konten utama
Pelanggaran Kode Etik KPK

KPK Berhentikan Tidak Hormat Pegawai yang Terima Uang Imam Nahrawi

TK, pegawai tidak tetap KPK diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas KPK usai menerima uang Rp300 ribu dari Imam Nahrawi.

KPK Berhentikan Tidak Hormat Pegawai yang Terima Uang Imam Nahrawi
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono memberhentikan dengan tidak hormat pegawai tidak tetap berinisial TK. Pegawai ini bertugas sebagai pengawal tahanan dan menerima uang dari terpidana korupsi Imam Nahrawi.

TK diberhentikan setelah melalui mekanisme persidangan kode etik Dewas KPK. "[Ia] menerima uang dari IM sebanyak Rp300 ribu," ujar Harjono dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).

TK diketahui menerima makanan empek-empek dari terpidana lainnya yakni Robi Okta Fahlevi, sewaktu bertugas di Palembang.

TK telah melanggar kewajiban menerima gratifikasi atau suap dan tidak melaporkan penerimaan barang dari terpidana. TK juga melanggar untuk tidak berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak terkait perkara yang ditangani KPK.

"Kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," ujar Harjono.

TK terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga artikel terkait KODE ETIK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz