Menuju konten utama

Kasus Yahya Waloni & Muhammad Kece: Kenapa Penodaan Agama Berulang?

Perkara yang menyeret Muhammad Kece dan Yahya Waloni menambah daftar panjang kasus penodaan agama di Indonesia.

Kasus Yahya Waloni & Muhammad Kece: Kenapa Penodaan Agama Berulang?
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Yahya Waloni, seorang penceramah, atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Kamis (26/8/2021), pukul 17.00, di Perumahan Permata, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar tindakan yakni Laporan Polisi Nomor: 0287/IV/2021/Bareskrim bertanggal 27 April 2021. “Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah di akun Youtube ‘Tri Datu’,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Yahya dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.

Kini penyidik masih memeriksa Yahya Waloni. Polri mengimbau masyarakat agar tidak gaduh terkait kasus ini dan mempercayakan kepolisian menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) Abdullah Al Katiri mengaku pihaknya dihubungi oleh beberapa tokoh agama usai penangkapan Yahya. "Meminta Ikami untuk menangani perkara ini dan kami siap untuk menjadi kuasa hukum beliau. Kami sudah mengirimkan beberapa anggota Ikami ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Sebelum Yahya Waloni, polisi juga menangkap Muhammad Kece atau Muhammad Kace, yang juga terbelit perkara dugaan penodaan agama. Polisi menangkap Kece di Badung, Bali, Selasa (24/8) malam. Polri pun menerima empat laporan terhadap Kece. Kini ia mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak 25 Agustus-13 September.

Sebagai tersangka, Kece dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156a KUHP. Kemudian, per 25 Agustus, 42 video diblokir dan 38 video dalam akun Youtube ‘MuhammadKece’ masih dalam proses penanganan.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur berujar publik dapat belajar dari kasus dugaan penodaan agama yang pernah membelit Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Meiliana perihal pasal-pasal penodaan agama termasuk pasal karet, multitafsir, dan banyak digunakan untuk menghukum orang yang tak bersalah.

“Hanya kemudian, banyak tekanan publik yang membuat hukum terpaksa menyentuh menghukum orang-orang itu. YLBHI sejak dahulu mempermasalahkan pasal ini,” kata Isnur kepada reporter Tirto, Jumat (27/8/2021).

Pada 2010, koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangan MK, peraturan itu bermasalah secara substansi dan perlu diperbaiki oleh regulator.

Namun Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan undang-undang tersebut, tapi merekomendasikan perbaikan. Hakim berpendapat dalil-dalil Pemohon, baik dalam permohonan pengujian formal maupun permohonan pengujian materiil, tidak beralasan hukum.

Sedangkan amar putusan Hakim Konstitusi pada Sidang Pleno terbuka yang digelar 19 April 2010, ialah “menolak permohonan para Pemohon seluruhnya.” [PDF]

Akan tetapi, pendapat berbeda dilontarkan oleh Hakim Konstitusi, salah satunya Maria Farida Indrati. Ia berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 terdapat permasalahan mendasar, yakni “Bahwa dengan terjadinya berbagai permasalahan yang seringkali menimbulkan adanya tindakan yang sewenang-wenang dalam pelaksanaan 322 Undang-Undang a quo dan adanya pertentangan dalam ketentuan pasal-pasalnya terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, saya berkesimpulan bahwa permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan.”

Kemudian Isnur mengingatkan bahwa pasal karet itu bisa melanggar hak asasi manusia. Pasal 156 atau Pasal 157 KUHP adalah ‘pasal terdekat’ yang bisa menjerat terduga pelaku penodaan agama. Berkaitan dengan kasus Kece dan Yahya, nampak seperti ada ‘keberimbangan’.

“Kalau ada satu orang yang ditangkap, yang lain juga ditangkap. Ini bukan logika penegakan hukum, tapi logika bagaimana membuat situasi terlihat harmonis, seimbang, dan mengakomodasi banyak pihak,” terang Isnur.

Lantas jika ocehan-ocehan Kece dan Yahya bermasalah sejak lama, mengapa baru diproses hukum saat ini? Isnur berpendapat penegakan hukum dalam perkara ini bukan karena pelanggaran hukum, melainkan karena ada ‘keramaian dan desakan’.

“Itu bukan penegakan hukum, tapi tekanan massa," kata Isnur.

Penodaan Agama yang Berulang

Kasus penodaan agama di Indonesia sudah ada sejak 1965. Setara Institute mencatat pada 13 Januari 1965, dua sayap PKI, yaitu Pemuda Rakyat dan Barisan Tani Indonesia, menyerang dan menyiksa peserta pelatihan Pelajar Islam Indonesia di Kabupaten Kediri. Dalam serangan ini, terjadi perampasan sejumlah mushaf Al-Quran yang dirobek dan diinjak.

Tren kasus penistaan agama mulai meningkat pada 2003. Pada periode ini, ditemukan 3 kasus yang terjadi, yaitu tafsiran dua kalimat syahadat pada buku karya Mas'ud yang berjudul Kutemukan Kebenaran Sejati dalam al-Quran konflik internal gereja, serta pelafalan bacaan salat yang dilakukan oleh Yusman Roy dengan menambahkan bahasa Indonesia. Kemudian, periode tahun 2004-2008, terdapat 19 kasus penistaan agama dengan jumlah kasus paling banyak terjadi pada tahun 2006, yakni 7 kasus.

Pada 2009, tren kasus penodaan agama kembali tinggi, dengan jumlah sama seperti tiga tahun sebelumnya. Tahun 2010 kasus penistaan agama kembali meningkat, 10 kasus terjadi pada periode tersebut. Salah satunya yang terjadi pada 22 Agustus, saat Gregory Luke, seorang warga negara AS yang tinggal di Lombok Tengah, mendatangi masjid untuk memprotes suara dari pengeras suara.

Tahun selanjutnya, terdapat tiga kasus penistaan agama. Jumlah ini meningkat hingga mencapai 14 kasus pada 2012; 10 kasus pada tahun 2013 dan 6 kasus pada 2014. Lantas, pada masa pemerintahan Jokowi, kasus penistaan agama paling banyak dilakukan pada 2016.

Pada periode ini, ada 14 kasus. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu yang disertai kutipan surat Al Maidah ayat 51. Video dari pidato ini viral melalui jejaring Facebook milik Buni Yani.

Menurut sosiolog dari Universitas Nasional Nia Elvina fenomena berkembangnya 'kritik' terhadap agama di Indonesia adalah fenomena yang wajar. “Karena masyarakat atau individu yang melakukan 'kritik' itu adalah mereka yang pengetahuannya masih kurang tentang agama tersebut,” kata dia kepada reporter Tirto, Jumat (27/8/2021).

Misalnya ketika ada yang mengkritik Islam, tugas ustaz yang dapat melakukan pendekatan persuasif terhadap individu tersebut, atau dalam agama Kristen dan Katolik, tugas pendeta atau pastor yang melakukan pendekatan persuasif.

“Dalam sosiologi ada prasangka, umum berlaku di masyarakat ketika seseorang memiliki pengetahuan yang minim. Sehingga pendekatan yang efektif adalah pendekatan persuasif dengan menjelaskan atau menambahkan pengetahuan kepada orang yang mengkritik,” terang Nia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz