tirto.id - Polri berencana membuat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara Polri dan bisa saja menempati korps tersebut.
Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Bid Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan Kortas masih digodok. “Perkembangan kami lihat dahulu. Kami mengacu kepada pembinaan dan pelatihan, keputusannya akan disampaikan,” kata dia di Mabes Polri, Senin (3/1/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Novel cs pada 9 Desember 2021 sebagai ASN Polri. Sang bintang empat menekankan agar para pegawai baru itu turut berperan aktif memperkuat komitmen pemerintah menciptakan budaya antikorupsi guna mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia.
“Selamat bergabung. Kami perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi. Sehingga iklim investasi, APBN yang digunakan dan seluruh rangkaian kebijakan dalam rangka mendukung dan mengembalikan pertumbuhan perekonomian Indonesia betul-betul bisa terlaksana dengan baik," ucap Sigit.
Kehadiran 44 orang tersebut juga memperkuat organisasi Polri yang berkomitmen memberangus rasuah.
Semangat itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum. Melainkan harus menyentuh pada hal yang bersifat fundamental untuk menyelesaikan akar permasalahan. Maka sangat penting memperkuat Divisi Pencegahan dalam pemberantasan korupsi.
Peran Novel cs nantinya juga untuk melakukan perubahan cara pandang, mendamping, mencegah, menangkal, dan bila diperlukan ikut membantu melakukan kerjasama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan penelusuran pemulihan aset.
“Saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri yang akan dijadikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai penindakan," kata Sigit.
Selanjutnya, ia mengklaim perekrutan 44 eks pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memerhatikan regulasi. Sehingga ke depan, tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz