tirto.id - Novel Baswedan dan 43 rekan lainnya resmi jadi Aparatur Sipil Negara Polri. Mereka akan bertugas di Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditempatkan di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
“Sebelum Kortas Tipikor terbentuk, dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Pencegahan Tipikor. 44 ASN tersebut akan ditugaskan di Satgas Pencegahan Tipikor,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (6/1/2022).
Dia belum membeberkan kapan Satgas tersebut selesai dibangun. “Dalam waktu dekat,” sambung Ramadhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Novel cs pada 9 Desember 2021 sebagai Aparatur Sipil Negara Polri.
Kapolri menekankan agar para pegawai baru itu turut berperan aktif memperkuat komitmen pemerintah menciptakan budaya antikorupsi guna mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia.
"Selamat bergabung. Kami perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi. Sehingga iklim investasi, APBN yang digunakan dan seluruh rangkaian kebijakan dalam rangka mendukung dan mengembalikan pertumbuhan perekonomian Indonesia betul-betul bisa terlaksana dengan baik," ucap Sigit. Kehadiran 44 orang tersebut juga memperkuat organisasi Polri yang berkomitmen memberangus rasuah.
Semangat itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum. Melainkan harus menyentuh pada hal yang bersifat fundamental untuk menyelesaikan akar permasalahan. Maka sangat penting memperkuat Divisi Pencegahan dalam pemberantasan korupsi.
Peran Novel cs nantinya juga untuk melakukan perubahan cara pandang, mendampingi, mencegah, menangkal, dan bila diperlukan ikut membantu melakukan kerja sama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan penelusuran pemulihan aset.
Novel Cs merupakan bekas pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Usulan Tes Wawasan Kebangsaan sebagai asesmen peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, tercetus dari Ketua KPK Firli Bahuri pada 5 Januari 2021 dan Terlegitimasi dalam Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Pengangkatan Novel dkk bermula saat Kapolri Sigit menyurati Presiden Joko Widodo perihal pengembangan tugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Tujuannya sebagai upaya pencegahan korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.
Surat itu berisi pengajuan Polri untuk mempekerjakan pegawai KPK yang dipecat. Lantas, pada 27 September, Kepala Negara merespons surat tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara dan setuju dengan rencana kepolisian. Presiden pun meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Kini usai rampung menjalani pendidikan, ke-44 ASN Polri baru itu bakal ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri