tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung langkah peralihan status 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN di Polri.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," cuit Mahfud, Rabu (29/9/2021).
Dasar hukum alih status ASN bagi pegawai KPK adalah PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 ayat 1 PP 17/2020 menyatakan Presiden berwenang menetapkan hingga memindahkan dan menghentikan ASN kepada lembaga lain, termasuk Polri.
"Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," kata Mahfud.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sudah menyetujui permintaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengalihkan 56 pegawai KPK jadi ASN di Polri. Nasib pegawai KPK berakhir besok pada 30 September 2021 setelah berkarir belasan tahun sebagai pegawai.
Di saat hari menjelang masa kerja berakhir, Kapolri bermanuver dengan mengumumkan menarik mereka ke dalam Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Kami berkirim surat kepada Presiden untuk memohon terhadap 56 orang TWK yang tidak lulus dan tak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami rekrut jadi ASN Polri," ucap Listyo di Papua, Selasa (28/9/2021).
Listyo menyebut, Jokowi merespons surat tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara dan setuju dengan rencana kepolisian per 27 September 2021. "Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," sambung Sigit.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali