Menuju konten utama

Daftar Masalah di Rencana Polri Rekrut Pegawai KPK yang Dipecat

Ada beberapa masalah yang bisa terjadi terkait rencana Kapolri yang akan menarik pegawai KPK yang diberhentikan. Apa saja?

Daftar Masalah di Rencana Polri Rekrut Pegawai KPK yang Dipecat
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo memberikan pernyataan kepada wartawan usai menyerahkan surat permintaan salinan Hasil Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Presiden Joko Widodo perihal pengembangan tugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan merekrut pegawai KPK yang tak lolos TWK. Tujuannya sebagai upaya pencegahan korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti rencana tersebut. Menurut dia, ada beberapa permasalahan yang bisa terjadi terkait rencana Kapolri yang akan menarik pegawai KPK yang diberhentikan.

Pertama, sikap penerimaan dari Polri. "Karena bagaimanapun 56 [pegawai KPK yang dipecat] berasal dari institusi yang berbeda. Sejauh mana kerja sama bisa dibentuk," ujar dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (29/9/2021).

Solusi masalah tersebut dengan membuat Peraturan Kapolri atau Peraturan Pemerintah mengenai hak, kewenangan, serta tupoksi mereka. Menurut Feri, mereka yang ditarik ini akan menjadi tim khusus pemberantasan korupsi. Tentu kiprah tim ini akan menarik jika pemerintah dan Polri bisa menatanya.

Kendala kedua ialah bentuk hukum dari proses alih status. "Sejauh ini belum ada keputusan Kapolri mengenai ini, perlu dicek juga bentuk keputusan administrasi negara yang berkaitan dengan status 56 orang ini," jelas Feri. Bila terdapat proses penerimaan pegawai dari awal lagi, maka keputusan itu tidak cocok.

"Karena dalam undang-undang nama prosesnya alih status pegawai. Ini tidak diperlukan tes. Kalau ada pelatihan setelah itu boleh-boleh saja, seperti pegawai yang lain. Tidak boleh ada tes wawasan kebangsaan lagi," imbuh dia.

Pada 27 September, Kepala Negara merespons surat dari Kapolri melalui Menteri Sekretaris Negara dan setuju dengan rencana kepolisian.

"Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," ucap Sigit, kemarin.

Presiden pun meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri