Menurut Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, pernyataan para pemain Kalteng Putra yang belum dibayar gaji adalah ekspresi yang tidak bisa dipidana.
Dalam rekapan yang didapat Koalisi Serius, Pasal 27 ayat (3) bukannya tidak ada, tapi berubah bentuk menjadi Pasal 27A ayat (1) dan Pasal 27B ayat (1).