Selain dugaan penistaan agama, kini Panji Gumilang dikenai pasal UU ITE. Meski begitu pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum tegas terhadap pengunggah video tersebut karena telah menyebarkan informasi bersifat palsu dan hoaks."
Penyidik meminta keterangan tiga ahli yakni pakar bahasa, ITE dan pidana terkait kasus Alvin Lim. Kasus ini dilaporkan oleh bos KSP Indosurya Henry Surya.