Menuju konten utama

Menguak Skandal Produksi Film Porno yang Melibatkan para Pesohor

Kriminolog dari UI sebut produksi film porno tak akan hilang dari peradaban manusia bila masih ada permintaan dari pelanggan.

Menguak Skandal Produksi Film Porno yang Melibatkan para Pesohor
Ilustrasi konten pornografi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Berbagai macam cara dilakukan para pesohor untuk mendapatkan cuan demi bertahan hidup di ibu kota Jakarta. Selain ikut terlibat dalam promosi bahkan kasus judi online, justru ada figur publik lainnya melakoni peran dalam produksi film adegan dewasa.

Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar skandal produksi film porno yang kemudian didistribusikan lewat sejumlah website. Kasus ini melibatkan model hingga selebgram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para pesohor tergiur karena setiap satu produksi video dewasa dibayar dengan rata-rata Rp10 juta hingga Rp15 juta per judul film.

“Pembayaran kepada talent dikisaran Rp10-15 juta per judul film," kata Ade saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (13/9/2023).

Tercatat, ada 12 pesohor yang terlibat dalam kasus ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA. Namun, Ade mengatakan tidak terdapat kontrak untuk artis-artis tersebut dalam produksi film asusila ini.

Kini, mereka tengah dijadwalkan untuk diperiksa dalam pekan ini buntut skandal video porno tersebut. "Ke-12 talen wanita dan 5 talen pria sudah dijadwalkan untuk diperiksa minggu ini," kata Ade.

Hingga kini, Ade belum membocorkan identitas lengkap para model hingga artis yang terlibat itu. "Kalau sudah jadi tersangka, baru nanti saya sampaikan," ucap Ade.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka antara lain, I yang berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik website; JAAS sebagai kameraman; AIS berperan sebagai editor film; AT sebagai sound engineering; serta SE sebagai sekretaris dan talenta.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Film yang diproduksi para pelaku didistribusikan atau diunggah di website kelassbintang, togelfilm, dan bossinema. Menurut Ade, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir website yang digunakan pelaku untuk mengunggah konten pornografi itu.

“Penyidik juga sudah membuat surat permohonan pemblokiran nomor rekening ke bank terkait, yang mana nomor rekening tersebut digunakan tersangka terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade.

Siapa Bohirnya?

Ade mengatakan aktor di balik produksi film porno ini adalah tersangka I. Ia berperan sebagai sutradara, pemilik, pengelola yang menguasai tiga akun website dan produser. Ade menyebut sejak beroperasi di akhir April 2022 sampai dengan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, total keuntungan yang sudah diraup sebanyak Rp500 juta.

Awalnya, kata dia, sang sutradara cum produser film ini adalah pembuat film bergenre komedi dan horor. Namun, produksi film komedinya kurang laku di pasaran.

"Setelah itu yang bersangkutan mencoba membuat film bergenre adegan dewasa dan respons pasar dinilai baik oleh tersangka dan dilanjutkan hingga saat ini. Total sudah 120 judul film yang sudah diproduksi oleh tersangka I," tutur Ade.

Ade menyebut, para tersangka memproduksi film di tiga lokasi. Di antaranya, Studio satu (Karya Bintang Studio) di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan; Studio dua (Karya Bintang Studio) beralamat di lokasi sama; dan Studio 3 di Jati Raya, Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Reporter Tirto mendatangi salah satu lokasi studio di Jalan Srengseng Sawah, RT 12/RW 9, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9/2023) siang. Pantauan di lokasi, rumah itu tidak dipasangi garis kuning polisi.

Tidak ada aktivitas yang terlihat di rumah berlantai dua berkelir putih itu. Tampak, beberapa lampu terlihat rusak. Salah satu jendela juga terpantau setengah terbuka, tetapi pintu masuk di lantai bawah terlihat tertutup rapat.

Persis di samping studio itu, tampak sebuah kios sembako yang masih beroperasi. Namun, sang pemilik enggan untuk diwawancara.

Pengakuan Warga Setempat

Asep (42), pria yang berprofesi sebagai pangkas rambut persis di samping tembok putih studio itu mengaku, kerap melihat aktivitas para pelaku. Dia mengetahui rumah berkelir putih itu tempat lokasi syuting konten YouTube. Pria asal Garut, Jawa Barat itu mengaku tak mengetahui rumah itu tempat produksi konten pornografi.

“Aktivitas paling ya cuma syuting-syuting doang. Enggak setiap hari, kadang seminggu tiga kali. Kadang satu hari. Ngakunya bikin konten YouTube," kata Asep saat ditemui reporter Tirto di tempat pangkas rambutnya, Rabu siang.

Asep mengakui, proses syuting para pelaku tak hanya dilakukan di lokasi itu saja. Dia menyebut,salah satu lokasi di Depok, Jawa Barat. Namun, dia tak mengetahui secara persis lokasinya.

“Yang saya tahu di sini cuma syuting doang, kan, bukan di sini aja tempatnya. Di sebelah sana, Depok. Kalau yang saya tahu cuma syuting," tutur Asep.

Asep mengatakan aktivitas syuting para pelaku dilakukan dari siang hingga malam hari. "Malam syuting, justru ada siang juga," kata Asep.

Asep mengaku kerap melihat cewek seksi yang beraktivitas di rumah itu. Namun, mereka tak berinteraksi dengan warga sekitar. Menurut Asep, pakaian para perempuan berpakaian seksi itu bikin pasangan suami-istri berantem.

“Pakai celana mini seksi, baju juga sama. Bikin orang rumah tangga berantem. Mereka orangnya tertutup. Jadi, ngobrol sama kita-kita ini jarang," kata Asep sembari tertawa.

Hal senada diungkapkan Andi Maulana (39) yang juga warga sekitar. Ia mengaku kerap melihat aktivitas syuting para pelaku. Dirinya tak mencurigai bahwa rumah itu dijadikan produksi film dewasa.

"Saya pernah lihat semacam ada syuting-syuting kecil gitu. Saya pikir kayak syuting film FTV semacam itu," kata Andi saat ditemui di lokasi, Rabu (13/9/2023).

Andi mengaku tak mengetahui ada keterlibatan artis dalam skandal produksi film porno itu. Sebab, dirinya tak pernah melihat langsung para figur publik yang terlibat.

"Kalau orang terkenal enggak pernah lihat, cuma orang biasa. Ada yang slonok-slonok lah saya lihat. Jadi, tontonan orang sini juga, hiburan," tutur Andi.

Aktivitas para pelaku itu layaknya sedang memproduksi film pada umumnya. Alat produksi lengkap digunakan pelaku.

Penyidik sendiri telah menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini. Antara lain, satu set alat syuting, lima hardisk, satu flashdisk, lima ponsel, dua laptop, dua komputer, dan dua televisi. Namun, warga sekitar tak pernah mencurigai syuting yang dilakukan pelaku untuk produksi film dewasa.

“Saya sih enggak ambil pusing, tidak tahu kalau tetangga yang lain," kata Andi seraya tersenyum.

Faktor Ekonomi dan Ketenaran

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Josias Simon mengatakan, produksi film porno bertumbuh subur karena faktor ekonomi dan ketenaran bagi para pelaku. Selain itu, kata dia, karena ada permintaan.

Josias mengatakan, produksi film dewasa tak akan hilang dari peradaban manusia jika masih ada permintaan dari pelanggan. “Selama ada demand, tapi ada pornografi sebagai landasan meminimalisir," kata Josias saat dihubungi Tirto.

Josias mengatakan, para pelaku melibatkan pesohor guna untuk mempromosi, sehingga daya tawar tinggi. Ihwal keterlibatan artis, kata dia, karena faktor persaingan dan ekonomi.

"Cuan, ketenaran, dan persaingan sesama," tutur Josias.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, para pelaku yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pornografi.

"[Karena] memproduksi dan mengedarkan ancaman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara," kata Fickar kepada Tirto.

Kemudian, Pasal 28 (3) Undang-Undang ITE karena menyebarkan informasi/dokumen yang bermuatan kesusilaan dengan ancamannya 6 tahun penjara.

Fickar mengatakan bagi artis atau model yang terlibat bisa dikenakan Pasal 34 dan Pasal 35 UU Pornografi dengan ancamannya 10 tahun penjara plus denda Rp5 miliar.

“Khusus bagi talen juga diancam dengan Pasal 35 UU pornografi hukumannya minimal 1 tahun maksimal 12 tahun penjara plus denda Rp600 juta," tutur Abdul Fickar.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz