tirto.id - Polisi akan melakukan pengecekan kejiwaan kepada dua tersangka penyelenggara pesta seks tukar pasangan (swingers). Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan kepada tersangka IG (39) dan KS (39), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) di RS Bhayangkara Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Iya rencananya minggu ini kami lakukan (pemeriksaan kejiwaan)," kata Kasubdir IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman, saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Herman mengatakan pemeriksaan kejiwaan ini untuk menguatkan motif tersangka yang telah diutarakan kepada penyidik. Kedua tersangka mengaku bahwa hal ini berawal dari hasrat seksual salah satu tersangka sebagai pasangan yang selalu ingin berhubungan tidak hanya berdua.
"Untuk menguatkan dari perbuatan yang dilakukan pelaku itu. Dikuatkannya dengan keterangan ahli nanti," tutur dia.
Dia menjelaskan dalam kasus ini penyidik belum menemukan adanya kerja sama antara para tersangka dengan hotel maupun vila tertentu. Meskipun, penyelenggaraan pesta seks itu dilakukan di hotel atau villa.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa situs pesta seks dengan bertukar pasangan (swingers) memiliki ribuan member. Pertukaran pasangan oleh ribuan member itu sendiri disepakati usai pertemuan.
"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," kata Kasubdit IV Direktor Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman dalam konferensi pers, Jumat (10/1/2025).
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengatakan selama 10 kali pesta seks yang diadakan, lokasi pelaksanaan adalah vila maupun hotel. Bahkan, dalam waktu dekat di bulan ini juga telah terjadwal pesta seks ke-11.
"Masalah bertukar pasangan, kenapa dipilih Jakarta dan Bali? Karena untuk saat ini motif penyimpangan seksual paling banyak terjadi terutama di daerah turis pariwisata yang melibatkan WNA," ucap Roberto.
Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka IG (39) selaku suami dan KS (39) yang dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 4 Ayat (1), Pasal 29, Pasal 33, Pasal 8, Pasal 34, dan Pasal 7 UU Pornografi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama