Menuju konten utama

Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Pesta Seks Orgy

Polisi menjelaskan orang yang berminat melakukan pesta seks atau orgy memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta.

Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Pesta Seks Orgy
Ilustrasi Masturbasi. foto/istockphoto

tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang penyelenggara pesta seks atau orgy di apartemen kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pesta ini diketahui berawal dari aduan masyarakat lewat WhatsApp Kapolres Metro Jaksel Ade Ary.

"Masing-masing inisial GA asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Kedua saudara YM dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor dan satu lagi JF dar Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, Sementara TA adalah warga Candisari, Semarang," kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Bintoro menuturkan, TA merupakan inisiator undangan pesta seks, sementara GA dan YM adalah orang yang mengunggah kegiatan. Sedangkan, JF berperan mempromosikan kegiatan dan mencari orang-orang untuk bergabung dalam kegiatan tersebut.

Bintoro menuturkan dalam melaksanakan pesta tersebut para pelaku mengundang lewat media sosial. Mulai dari Twitter maupun Instagram kepada masyarakat. Dia menuturkan orang yang berminat terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp1 juta.

Berdasarkan pemeriksaan, Bintoro mengatakan pesta seks di Semanggi bukan yang pertama kali dilakukan oleh para tersangka. Tetapi sudah dilakukan tiga kali di tempat yang berbeda.

"Sudah tiga kali (di tempat yang berbeda), alhamdulillah saat terjadi di wilayah Jaksel kami bisa mengungkap. Mereka juga akan melaksanakan kegiatan ini bukan di Jakarta saja, tapi juga di Semarang dan Bali," kata Bintoro.

Saat ini, Bintoro mengatakan Polres Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Termasuk mengenai apakah para tersangka merekam kegiatan dan menjual rekamannya.

"Direkam atau tidak, kita masih dalami. Apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap pembuatan video, akan kami rilis," ujar Bintoro.

Bintoro mengatakan, para tersangka dikenai Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, pesta seks atau orgy adalah ketika ada empat orang atau lebih berada dalam satu tempat (ruangan) dan melakukan hubungan seks saling bergantian.

Baca juga artikel terkait PESTA SEKS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin