Menuju konten utama

KemenPPPA Sebut Kawin Tangkap Kekerasan Seksual Berbalut Tradisi

Kementerian PPPA meminta kepolisian untuk menindak praktik kawin paksa demi melindungi perempuan dan anak.

KemenPPPA Sebut Kawin Tangkap Kekerasan Seksual Berbalut Tradisi
Ilustrasi Kawin tangkap. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti serius kasus kawin tangkap yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada Kamis (7/9/2023).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyatakan tradisi kawin tangkap terjadi sebagai pergesekan dalam aspek budaya yang sudah sepatutnya dihentikan. Hal itu demi melindungi para perempuan dari kekerasan seksual berbalut tradisi.

“Kawin tangkap merupakan bentuk penculikan dan kekerasan terhadap perempuan. Tentu ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan bukan bagian dari adat,” kata Ratna di Jakarta, Sabtu (9/9/2023).

Selain itu, kata Ratna, ada peranan relasi kuasa dalam kasus-kasus kawin tangkap yang tidak selayaknya dilanggengkan.

Terkait kasus kawin tangkap di Provinsi NTT, Ratna menggarisbawahi Nota Kesepahaman Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sedaratan Sumba oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Sedaratan Sumba pada 2020 lalu.

“Untuk itu, kami mohon aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik kawin tangkap. Jangan sampai alasan tradisi budaya dipakai hanya sebagai kedok untuk melecehkan perempuan dan anak,” tegas Ratna.

Ratna menjelaskan selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf (e) jo Pasal 10.

Dalam UU TPKS dinyatakan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

“Berdasarkan informasi kami didapatkan, seluruh pelaku, orang tua salah satu pelaku, dan korban langsung diamankan pada hari kejadian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait video dugaan kasus kawin tangkap yang viral di media sosial,” kata Ratna.

Ratna menuturkan Kementerian PPPA akan mengawal kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang menangani kasus ini.

“Kami juga mendorong organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan PPPA untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan layanan sesuai kebutuhan korban sebagaimana yang diamanatkan dalam UU TPKS,” ujar Ratna.

KemenPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor. Masyarakat dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Baca juga artikel terkait TRADISI KAWIN TANGKAP atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan