Menuju konten utama

Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan TPKS oleh Bupati Maluku Tenggara

Menteri PPA mengecam kasus TPKS yang diduga dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun terhadap korban wanita berinisial TSA.

Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan TPKS oleh Bupati Maluku Tenggara
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun terhadap korban wanita berinisial TSA (21).

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga beserta seluruh jajaran Kementerian PPPA turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban serta mengapresiasi keberanian korban TSA yang telah buka suara mengenai kasus ini.

“Keberanian dari penyintas untuk menyuarakan dan melaporkan kejadian yang dialaminya merupakan kunci keberhasilan dalam penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan keberanian para penyintas untuk melapor, dapat mencegah berulangnya kejadian serupa dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Menteri PPPA di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Setelah mengetahui kasus itu, Kementerian PPPA melalui tim layanan menyatakan telah berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah yaitu UPTD PPA Dinas Provinsi Maluku, dan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Maluku.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak terkait yang telah bergerak cepat dalam memberikan perlindungan kepada perempuan yang mengalami tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Bintang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kementerian PPPA hasil koordinasi dengan reskrimsus Polda Maluku, bahwa benar pada April 2023 terjadi TPKS yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara terhadap korban TSA yang merupakan karyawan kafe.

Pada 1 September 2023, kasus diproses oleh penyidik reskrimsus Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/, pada hari yang sama korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum di RS Bhayangkara yang didampingi oleh UPTD PPA Prov Maluku.

“Dalam upaya pencegahan kasus TPKS di masyarakat, Kementerian PPPA secara masif menggencarkan kampanye Dare to Speak Up atau Berani Berbicara kepada masyarakat yang bertujuan mendorong korban, keluarga korban, dan masyarakat umum untuk berani melaporkan berbagai tindak kekerasan yang dialami atau diketahui,” terang Bintang.

Kedepannya, kata Bintang, pihaknya mendorong sosialisasi dan kampanye Dare to Speak Up untuk dilakukan secara kontinu sehingga semakin banyak korban dan penyintas TPKS yang berani menyuarakan dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

Selain itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS pun serta merta memberikan perlindungan yang komprehensif kepada korban, keluarga korban, dan saksi atas kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia harus terus digelorakan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“KemenPPPA mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami,” ujar Bintang.

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat