tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) baru saja merilis ‘Modul Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Anak’. Modul ini hasil kerja sama dengan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dan Wahana Visi Indonesia (WVI).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) baru saja merilis ‘Modul Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Anak’. Modul ini hasil kerja sama dengan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dan Wahana Visi Indonesia (WVI).
Perwakilan Tim Penyusun Modul sekaligus anggota HIMPSI, Endang Parahyanti menyatakan modul ini diharapkan tidak hanya menjadi panduan yang penuh teori, namun mendorong terciptanya aksi.
“Fokus pada keterampilan dasar bagi orang tua dan anak untuk lebih taktis sehingga tidak hanya berisi ilmu pengetahuan,” kata Endang dalam konferensi pers daring, Selasa (23/5/2023).
Modul ini dibagi menjadi dua bentuk. Modul pertama untuk dibaca dan diterapkan oleh anak-anak. Modul kedua untuk dibaca dan diterapkan oleh orang tua.
Child Protection Team Leader WVI, Emmy Lucy Smith menyatakan bahwa modul ini berangkat dari maraknya kasus kekerasan seksual pada anak yang belakangan terjadi.
Menurut data WVI, kata Emmy, pada tahun 2023 saja telah terjadi 37 kasus kekerasan seksual dari 62 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Mirisnya, kasus kekerasan terhadap anak, juga dilakukan oleh pelaku anak dengan total 20 kasus.
“Banyak anak menjadi pelaku KS (kekerasan seksual). Dengan adanya modul untuk anak dan keluarga ini menjadi sangat penting untuk pencegahan dan penindakan kekerasan seksual pada anak,” ujar Emmy dalam kesempatan yang sama.
Adapun salah satu tim periset modul dari HIMPSI, Juneman Abraham menyatakan bahwa proses riset modul ini melibatkan orang tua dan anak sehingga kedua perspektif dapat terwakili.
Dalam proses riset, Abraham juga mencoba mengidentifikasi tiga hal kunci dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak. Meliputi menguatkan faktor protektif, menyasar faktor risiko, dan membangun respons efektif.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan (PHAPL) Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari menyatakan perilisan modul ini juga dalam rangka mendukung penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan oleh pemerintah pada tahun lalu.
Rohika menyampaikan bahwa hal ini juga sejalan dalam rangka mewujudkan kebijakan kabupaten/kota layak anak.
“Kami akan melakukan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi untuk memasukannya dalam sebuah kebijakan,” ucap Rohika.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat umum dan lembaga-lembaga lain dapat mengakses modul tersebut dalam laman resmi Kemen PPPA.
“Kita berikan pelatihan juga jika diperlukan,” sambung Rohika.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri