tirto.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 56 orang yang diduga terlibat pesta seks di sebuah kamar Hebitare Apartement, Hotel Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025).
Dalam penangkapan ini, tim yang terdiri atas Subdit Renakta dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan pesta seks sesama jenis.
"Ada 56 orang yang diamankan di TKP. Saat melakukan pengungkapan ini, tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV.
"Saat diamankan ditemukan ada 56 orang, semuanya laki-laki. Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV, dan juga ada sabun mandi," jelas Ade Ary.
Polisi telah menetapkan tiga orang peserta pesta seks sebagai tersangka antara lain RH alias R, dan RE alias E, diketahui berperan membiayai penyewaan kamar hotel. Sedangkan tersangka BP alias D berperan untuk merekrut peserta pesta seks LGBT.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," ungkap Ade Ary.
Para peserta pesta seks ini diketahui tidak dipungut biaya. Mereka datang ke acara tersebut secara sukarela atas dasar kepuasan dan kesenangan pribadi. Tersangka D yang bertugas mengumpulkan para peserta lalu memberikan sedikit imbauan sebelum acara dimulai.
"Saat acara dimulai, saudara D mengimbau kepada para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut. Dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," ucap Ade Ary.
Ade Ary pun menerangkan, para peserta pesta seks ini diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker. Penggunaan stiker ini bertujuan untuk membedakan peserta yang berperan sebagai laki-laki atau perempuan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun, dan denda Rp1 sampai Rp 7,5 miliar.
"Kemudian dilapis juga dengan pasal KUHP, Pasal 296, yaitu barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau mata pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan," pungkas Ade Ary.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher