tirto.id - Polisi membeberkan obat perangsang Poppers untuk kalangan LGBT dijual seharga Rp120 ribu. Obat tersebut merupakan perangsang untuk kalangan sesama jenis atau LGBT dengan cara dihirup.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan tersangka RCL, MS dan P membeli obat itu dengan cara mengimpor dari Cina. Obat itu sendiri di Indonesia telah dilarang oleh BPOM sejak 2021 karena terbukti mengandung isobutil nitrit.
"Harga Poppers satunya adalah Rp80 ribu kalau beli di Cina. Dijual di Jakarta Rp120 ribu harganya," tutur Mukti saat dihubungi oleh wartawan, Kamis (25/7/2024).
Mukti menyebutkan, obat itu dijual di media sosial dan komunitas LGBT oleh tersangka dengan kode Hornet sejak 2022. Obat ini pun dijelaskan tersangka untuk memperlancar proses seksualitas para LGBT, khususnya homoseksual.
"Jadi mereka ini menggunakannya dengan dihirup, katanya habis itu pusing, tapi gairah seksnya menjadi meningkat," ungkap dia.
Atas temuan penjualan obat tersebut, Mukti mengaku akan memerintahkan jajarannya untuk melakukan razia, khususnya di diskotik-diskotik. Hal itu demi mencegah masih adanya poppers di kalangan tertentu.
"Pasti dirazia lah semua. Akan saya buat TR jajaran untuk razia barang ini kalau ada. Takut dibawa ke diskotik, kasih cewe, dia terangsang, gimana," ujar Mukti.
Sampai saat ini, kata Mukti, masih ada tiga buron yang dalam pengejaran. Para tersangka yang sudah ditangkap pun dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto memaparkan, penyidik menyita 959 buah botol dan 710 kotak berisi Poppers dalam pengungkapan ini. Poppers sendiri, kata dia, sudah dilarang untuk digunakan oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.
"Tentang Poppers ya jadi Poppers ini obat perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Menurut Suhermanto, BPOM telah menyatakan bahwa obat itu berbahaya untuk digunakan karena dapat mengakibatkan stroke hingga serangan jantung yang berujung kematian. Obat itu sendiri digunakan dengan cara dihirup oleh kalangan LGBT, terkhusus homoseksual.
"Berbahaya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung bahkan bisa kematian," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang