tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berkoordinasi dengan FBI dan Departemen of Justice USA dalam rangka mencari buron kasus Wanaartha Life. Buron tersebut adalah Evelina Pietruschka dan Manfred Pietruschka selaku pemilik perusahaan.
“Kita sudah kordinasi dengan FBI dan Departemen of justice USA. Mereka akan menindak lanjuti dan menyelidiki lebih dalam para buron yang infonya lari ke wilayah hukum USA,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Makmun, saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Makmun menyebutkan, sampai saat ini kedua buron itu masih dipastikan berkewarganegaraan Indonesia. “Yang jelas para tersangka masih belum mengubah apaapun,” tuturnya.
Tak dipungkiri Makmun, dalam kasus ini juga terdapat korban yang berasal dari negara tersebut. Pertukaran data dengan pihak Australia pun sudah dilakukan demi pendataan jumlah korban.
Di sisi lain, Makmun mengaku bahwa, tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan. Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka lain.
Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara lima tersangka itu sudah dilimpahkan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, dikembalikan lagi ke penyidik dengan sejumlah petunjuk.
“Kita masih melengkapi kekurangan berkasnya,” ucap Makmun.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang