tirto.id - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berkomitmen untuk terus membayarkan klaim sesuai polis yang dimiliki oleh nasabah. Hal ini tak lepas dari adanya masalah klaim polis nasabah di Medan yang disebut mencapai total Rp20 miliar.
Terkait dengan kasus asuransi nasabah di Medan senilai Rp20 miliar, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen menjelaskan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan. Pihak Prudential telah menghubungi nasabah yang bersangkutan dan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Dia menegaskan bahwa pada dasarnya, setiap kasus klaim akan diselesaikan oleh perusahaan secara individual dengan masing-masing nasabah.
“Kami kan klaim yang disetujui maupun klaim yang tidak setujui, itu kami komunikasikan kembali kepada nasabahnya, bukan kepada pihak lain. Jadi, sudah clear (kasus di Medan),” kata Karin di Jakarta, Rabu (4/12/2024), dikutip dari Validnews.
Ia menjelaskan, masalah klaim yang ditolak atau tidak disetujui, salah satu penyebabnya karena ketentuan pre-existing tentang kondisi-kondisi yang sudah dimiliki sebelum bergabung di asuransi dan kondisi tersebut tidak dikover.
“Kalau pertanyaannya, adakah klaim yang tidak dibayar? Ada. Biasanya kenapa sih klaim enggak dibayar? Ada kan syarat ketentuan untuk masing-masing produk. Salah satunya, ketentuan pre-existing tentang kondisi-kondisi yang sudah dimiliki sebelum bergabung di asuransi. Kondisi-kondisi tersebut tidak dikover,” terang Karin.
Menurutnya, nasabah diwajibkan untuk memberikan informasi kesehatan secara lengkap dan jujur saat bergabung dalam program asuransi. Ketentuan ini berlaku untuk mengetahui kondisi kesehatan nasabah, baik yang bergabung baru-baru ini, beberapa bulan lalu, maupun yang telah bergabung setahun lalu dan didiagnosa dengan suatu penyakit.
“Ketika nasabah tidak menyampaikan kondisi-kondisi tersebut secara jujur, secara transparan kepada kami. Kami kan tidak tahu ya, nasabahnya pernah sakit. Jadi itu yang (bisa) memengaruhi keputusan (pemberian) klaim,” katanya.