Menuju konten utama

OJK Atur Ulang Industri Asuransi Kesehatan Imbas Klaim Tinggi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan perbaikan ekosistem industri asuransi kesehatan.

OJK Atur Ulang Industri Asuransi Kesehatan Imbas Klaim Tinggi
Ilustrasi Asuransi. foto/istockphoto

tirto.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim asuransi kesehatan triwulan I 2024 meningkat 9,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Pada saat yang sama, rasio klaim atau pembayaran klaim dibandingkan premi yang diterima mencapai 51 persen.

Untuk menangani persoalan tingginya klaim ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan perbaikan ekosistem industri asuransi kesehatan.

Setidaknya ada lima poin yang akan menjadi fokus perbaikan, yaitu mendorong ekosistem asuransi kesehatan untuk memberikan efisiensi biaya medis, mendorong nasabah untuk melakukan gaya hidup sehat, pemanfaatan teknologi melalui host to host dengan rumah sakit, mendorong perusahaan asuransi untuk membentuk medical advisory board, mendorong perusahaan asuransi untuk membangun database kepesertaan, dan mendorong perusahaan asuransi mereview kembali produk yang akan dipasarkan.

“Saat ini proses perbaikan masih terus dilakukan oleh OJK berkolaborasi dengan berbagai pihak yang termasuk di dalam ekosistem asuransi kesehatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya, kepada Tirto, Rabu (17/7/2024).

Tidak hanya itu, saat ini OJK juga sedang menyusun regulasi terkait industri asuransi kesehatan, yang diharapkan dapat memperbaiki kinerja asuransi kesehatan. OJK menargetkan, regulasi ini dapat diluncurkan tidak lama lagi.

“Secara paralel, proses perbaikan ekosistem asuransi kesehatan seperti pemanfaatan teknologi, pembangunan database juga masih terus berjalan. Usaha-usaha ini semata-mata dilakukan untuk menjaga manfaat asuransi kesehatan secara konsisten kepada masyarakat,” imbuh Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK itu.

Sementara itu, berdasarkan catatan OJK, sampai Mei 2024 sudah ada sebanyak 17,5 juta pemegang polis asuransi kesehatan dari sekitar 75 perusahaan asuransi. Angka ini di luar peserta BPJS Kesehatan sebesar 249 juta yang membayarkan iuran tersendiri.

Di sisi lain, inflasi medis yang mencapai 11,5 persen pada 2023 dan diperkirakan bakal mencapai 12,74 persen di 2024 terus menjadi perhatian OJK agar tidak semakin mengungkit klaim sehingga menekan industri asuransi kesehatan.

“OJK berkepentingan agar industri bisa memberikan layanan yang lebih baik, agar lebih murah. Karena kontribusi sektor kesehatan dan layanan sosial lainnya sudah mencapai Rp236,2 triliun,” terang Ogi.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto